Announcement


FAQ Qanun LKS Aceh

FAQ Qanun LKS Aceh

Apa itu Qanun Aceh No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah?

Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah adalah Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan Lembaga Keuangan dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan syariat Islam.

Dasar apa yang melandasi terbitnya Qanun Aceh No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah?

Qanun ini merupakan tindak lanjut Qanun Aceh No. 8 tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat Islam yang secara tegas telah mewajibkan bahwa Lembaga Keuangan yang beroperasi di Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.

Kapan Qanun Aceh No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah mulai berlaku?

Qanun ini berlaku sejak tanggal 4 Januari 2019 dimana Lembaga Keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Qanun ini diberlakukan.

Qanun Aceh No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah ini berlaku untuk siapa saja?

  • Setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Aceh atau Badan Hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh.
  • Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan transaksi di Aceh.
  • Setiap orang yang beragama bukan Islam, Badan Usaha dan/atau Badan Hukum.
  • Yang melakukan transaksi keuangan dengan pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota.
  • LKS yang menjalankan usaha di Aceh.
  • LKS di luar Aceh yang berkantor pusat di Aceh.

Lembaga Keuangan Syariah apa saja yang dimaksud?

  • Bank Syariah.
  • Lembaga Keuangan non-Bank Syariah.
  • Lembaga Keuangan lainnya.

Bagaimana cara mensikapi Qanun Aceh No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah ini?

Mengingat implementasi Qanun ini berbatas waktu sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak diberlakukan, maka setiap orang, Badan Usaha, dan Badan Hukum yang berada di Aceh harus segera merubah transaksi keuangannya ke Lembaga Keuangan Syariah.

Apakah perubahan transaksi keuangan tersebut dapat dilayani oleh BNI Syariah?

BNI Syariah saat ini didukung oleh 11 (sebelas) outlet yang terdiri dari 2 (dua) Kantor Cabang dan 9 (sembilan) Kantor Cabang Pembantu di Aceh serta 29 Syariah Channeling Outlet (SCO) di outlet BNI yang dapat melayani transaksi keuangan syariah.

Dimana sajakah outlet yang melayani transaksi BNI Syariah?

Transaksi BNI Syariah dapat dilayani di seluruh outlet BNI dan BNI Syariah di Aceh.

Related