Search
id-IDen-US

Panduan GCG

Informasi Umum

BNI berupaya meningkatkan struktur maupun kerangka tata kelola perusahaan sesuai dengan perkembangan terkini seperti rekomendasi Basel Accord II, Sarbanes-Oxley Act, cetak-biru Arsitektur Perbankan Indonesia, dan International Financial Reporting Standards.

Dengan komitmen untuk mencapai  stabilitas keuangan serta  menciptakan nilai stakeholder yang berkesinambungan dalam jangka  panjang, BNI menyadari pentingnya  penerapan Tata Kelola Perusahaan  yang baik. Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang efektif menjadi hal  yang mutlak, serta merupakan wahana bagi BNI untuk bersikap profesional  serta hati-hati dalam pengelolaan  usahanya demi kepentingan pemegang saham dan stakeholder lain, diantaranya nasabah, investor,  bank koresponden, otoritas pembuat  kebijakan, pemasok serta masyarakat di lingkungan kerja Perseroan.


Prinsip Dasar

Sejak tahun 2001, BNI telah memiliki Buku Panduan Tata Kelola Perusahaan yang menjabarkan prinsip dasar tata kelola perusahaan dan merupakan dasar pijakan bagi seluruh kebijakan dan prosedur operasional di BNI. Di samping itu, BNI juga memiliki Code of Conduct yang menjabarkan sikap dan perilaku yang dituntut dari dan berlaku bagi seluruh pegawai BNI.
Penyempurnaan penerapan Tata Kelola Perusahaan telah menjadi bagian dari seluruh kegiatan operasional BNI saat ini dan di masa depan sebagaimana yang diarahkan dalam Peta Navigasi BNI tahun 2004-2008.
Dengan semangat baru, segenap pegawai BNI berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kewajaran, disiplin (etika kerja), kemandirian serta tanggung jawab sosial.

Maksud dan Tujuan
Tujuan Tata Kelola Perusahaan yang baik, sebagaimana diterapkan oleh BNI, adalah untuk meyakinkan para stakeholder bahwa BNI dikelola dan diawasi dengan baik dalam rangka melindungi kepentingan setiap stakeholder, dengan berpegang pada prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baku maupun yang terus dikembangkan sesuai asas universal. Dengan kata lain, BNI menyadari pentingnya Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagai alat untuk meningkatkan nilai dan pertumbuhan jangka panjang yang berkesinambungan bagi stakeholder.
BNI senantiasa mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah mengembangkan peraturan internal dalam rangka perlindungan hak-hak pemegang saham; perlakuan yang setara terhadap semua pemegang saham dan dengan stakeholder lainnya; pemisahan tugas, tanggung jawab dan wewenang antara pemegang saham, Direksi dan Komisaris; serta keterbukaan informasi, transparansi usaha dan kepatuhan hukum.
Kebijakan dan implementasi tata kelola perusahaan di BNI senantiasa diperkuat sejalan dengan perkembangan maupun standar kepatuhan yang terkait dengan tata kelola perusahaan. Dalam beberapa tahun terakhir ini, BNI berupaya meningkatkan struktur maupun kerangka tata kelola perusahaan sesuai dengan perkembangan terkini seperti rekomendasi Basel Accord II tentang manajemen risiko bank, Sarbanes-Oxley Act tentang standar keterbukaan laporan keuangan, cetak-biru Arsitektur Perbankan Indonesia dari Bank Indonesia, serta International Financial Reporting Standards.