Chat With Us
Chat With Us
en-USid-ID
X

PRIMA PROTEKSI

Asuransi Kecelakaan Diri yang akan memberikan santunan berupa santunan duka kepada Ahli Waris, Cacat Tetap Total, Santunan biaya medis dan biaya Rawat Inap karena Tertanggung mengalami kecelakaan.

Manfaat

  • Manfaat meninggal dunia, kehilangan anggota tubuh dan Cacat Tetap Total karena Kecelakaan dengan pilihan Uang Pertanggungan meninggal dunia mulai dari Rp100 juta hingga Rp500 juta.
  • Santunan hidup tahunan karena meninggal dunia, cacat tetap total atau kehilangan anggota tubuh karena kecelakaan (hingga 5 tahun)
  • Penggantian biaya medis karena kecelakaan (per kecelakaan)
  • Penggantian biaya Rawat Inap Rumah Sakit karena kecelakaan (per hari)

Persyaratan

  • Nasabah BNI Taplus

Dapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi BNICall.