Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Biaya Transaksi Reksa Dana - Pengumuman | BNI Emerald
Chat With Us
Chat With Us
 
 
 
 
 
 
 

INFO PENGUMUMAN

Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Biaya Transaksi Reksa Dana

Kepada Nasabah Yang Terhormat,


Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU 7/2021”) BAB IV Pajak Pertambahan Nilai Pasal 7 Ayat (1), telah diatur adanya kenaikan tarif PPN sebesar :

  1. 11% (sebelas persen), mulai berlaku tanggal 1 April 2022; dan
  2. 12% (dua belas persen), mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (“PMK 131/2024) mengatur mengenai pengaturan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atas transaksi barang/jasa yang terutang PPN dengan penjelasan sebagai berikut :

Untuk Barang dan/atau Jasa Selain Barang Mawah
Tarif PPN :
12% x DPP (11/12 x Nilai Transaksi)
Penjelasan : Besaran tarif PPN jika dihitung dari DPP yang merupakan 11/12 dari nilai transaksi, maka akan menjadi 11%.

Sehingga PPN yang dikenakan pada biaya transaksi Reksa Dana termasuk Pembelian, Pengalihan dan Penjualan Kembali akan disesuaikan menjadi 11% (sebelas persen) untuk semua transaksi Reksa Dana yang dilakukan melalui platform kami.

Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian serta kepercayaan yang senantiasa diberikan kepada BNI.


Hormat kami,
PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.