Yth. Segenap Pemegang Kartu Kredit BNI,
Berikut kami sampaikan informasi terkait Kebijakan Penyelenggara sesuai dengan aturan Bank Indonesia sebagai berikut:
-
Siaran Pers No.27/133/DKOM tanggal 17-18 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia melalui situs resmi Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id) yang mengatur mengenai kebijakan kartu kredit terkait dengan perpanjangan masa berlaku perihal sebagai berikut :
| Perihal |
Ketentuan Baru |
Masa Berlaku |
| Biaya Keterlambatan Pembayaran |
1% atau maksimal Rp 100.000,- |
Sampai dengan 31 Desember 2025 |
| Batas Minimum Pembayaran Kartu Kredit |
5% |
Sampai dengan 31 Desember 2025 |