Chat With Us
Chat With Us
en-USid-ID
X

BNI PerisaiPlus & Perlindungan Asuransi Bebas Premi


  • PerisaiPlus Kartu Kredit BNI
  • Perlindungan Asuransi Bebas Premi Kartu Kredit BNI

ASURANSI PERISAIPLUS KARTU KREDIT BNI

Asuransi Perisai Plus merupakan produk Asuransi yang memberikan perlindungan kepada pemegang Kartu Kredit Bank Negara Indonesia sebagai tertanggung/peserta terhadap risiko meninggal dunia, ketidakmampuan sebagian, ketidakmampuan tetap total, dan penyakit/sakit kritis yang dipertanggungkan yang mungkin terjadi di dalam masa Asuransi.


FITUR UTAMA ASURANSI

Usia Masuk 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 64 (enam puluh empat) tahun, dengan maksimal usia pertanggungan adalah 75 (tujuh puluh lima) tahun untuk perpanjangan Polis.
Metode Perhitungan Usia Metode perhitungan usia masuk menggunakan ulang tahun terakhir (age last birthday).
Ketentuan Premi Besarnya premi untuk tiap tertanggung/peserta adalah sebesar 0,69% (nol koma enam puluh sembilan persen) perbulan dari saldo terhutang Kartu Kredit BNI setiap bulannya. Premi yang dibayarkan sudah termasuk komisi untuk BNI.
Masa Asuransi Masa Asuransi 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang sampai dengan tertanggung/peserta berusia 75 (tujuh puluh lima) tahun.
Ketentuan Underwriting Guaranteed acceptance.
Uang Asuransi Saldo hutang Kartu Kredit Bank Negara Indonesia (BNI).

SANTUNAN BAGI PESERTA

  1. Santunan Meninggal Dunia Karena Sakit
  2. Jika tertanggung/peserta meninggal dunia karena sakit* selama berlakunya program Asuransi ini, maka penanggung akan membayarkan santunan sebesar 100% (seratus persen) dari saldo terhutang Kartu Kredit BNI tertanggung/peserta sampai dengan tanggal kematian tertanggung/peserta meliputi pelunasan saldo hutang Kartu Kredit BNI tertanggung/peserta kepada BNI dengan ketentuan nilai santunan maksimum yang akan dibayarkan jika tertanggung/peserta meninggal dunia karena sakit tersebut sebesar :

    • Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per Kartu Kredit utama untuk Kartu Kredit Silver, atau
    • Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per Kartu Kredit utama untuk Kartu Kredit Gold, atau
    • Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per Kartu Kredit utama untuk Kartu Kredit Titanium, Visa Platinum, JCB Platinum, Garuda Platinum, Garuda Signature, Infinite dan kartu sejenisnya.

    dan selanjutnya kepesertaan program Asuransi otomatis berakhir. Batas nilai santunan maksimum untuk semua jenis Kartu Kredit mengacu pada ketentuan batas maksimum masing-masing jenis kartu yaitu Silver, Gold, Titanium, Visa Platinum, JCB Platinum, Garuda Platinum, Garuda Signature, Infinite dan kartu sejenisnya.

  3. Santunan Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
  4. Jika tertanggung/peserta meninggal dunia karena kecelakaan selama berlakunya program Asuransi ini, maka penanggung akan membayarkan santunan sebesar 300% (tiga ratus persen) dari saldo terhutang Kartu Kredit BNI tertanggung/peserta sampai dengan tanggal kematian tertanggung/peserta meliputi pelunasan saldo hutang Kartu Kredit BNI tertanggung/peserta kepada BNI dan santunan tambahan sebesar 200% (dua ratus persen) dari saldo terhutang Kartu Kredit BNI tertanggung/peserta yang akan dibayarkan kepada ahli waris tertanggung/peserta dengan ketentuan nilai santunan maksimum yang akan dibayarkan jika tertanggung/peserta meninggal dunia karena kecelakaan tersebut sebesar :

    • Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per Kartu Kredit utama untuk Kartu Kredit Silver, atau
    • Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per Kartu Kredit utama untuk Kartu Kredit Gold, atau
    • Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per Kartu Kredit utama untuk Kartu Kredit Titanium, Visa Platinum, JCB Platinum, Garuda Platinum, Garuda Signature, Infinite dan kartu sejenisnya.

    dan selanjutnya kepesertaan program Asuransi otomatis berakhir.

    Batas nilai santunan maksimum untuk semua jenis Kartu Kredit mengacu pada ketentuan batas maksimum masing-masing jenis kartu yaitu Silver, Gold, Titanium, Visa Platinum, JCB Platinum, Garuda Platinum, Garuda Signature, Infinite dan kartu sejenisnya.

    Jika tertanggung/peserta yang meninggal dunia memiliki Kartu Kredit pemegang Polis lainnya yang tidak terdaftar dalam program Asuransi, maka santunan tambahan yang akan dibayarkan kepada ahli waris tertanggung/peserta akan dipergunakan terlebih dahulu untuk melunasi sisa tagihan Kartu Kredit tertanggung/peserta lainnya tersebut.

  5. Santunan Ketidakmampuan Sebagian
  6. Jika selama berlakunya program Asuransi ini, tertanggung/peserta mengalami Sakit* atau kecelakaan yang menyebabkan hilangnya fungsi sebagian anggota tubuh tertanggung/peserta sesuai tabel ketidakmampuan sebagian, maka penanggung akan membayar tagihan bulanan Kartu Kredit yang telah jatuh tempo untuk Kartu Kredit yang dipertanggungkan sebesar tagihan minimum bulanan yaitu 10% (sepuluh persen) dari total jumlah tagihan Kartu Kredit tertanggung/peserta pada bulan tersebut atau :

    • Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk Kartu Kredit Silver dan Gold, atau
    • Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Kartu Kredit Visa Platinum, JCB Platinum, Garuda Platinum, Garuda Signature, Infinite dan kartu sejenisnya tergantung mana yang lebih besar.

    Besarnya klaim ketidakmampuan sebagian untuk transaksi kartu kredit dihitung sejak tanggal dimulainya ketidakmampuan sampai dengan maksimum 6 (enam) bulan atau 180 (seratus delapan puluh) hari kalender berturut-turut atau hingga nilai santunan maksimum yang telah ditentukan sesuai pada manfaat point 1 dan point 2 di atas.

    Jika sebelum masa 6 (enam) bulan atau 180 (seratus delapan puluh) hari kalender tertanggung/peserta meninggal dunia, maka penanggung akan membayarkan santunan meninggal dunia karena sakit* sebesar 100% (seratus persen) atau santunan meninggal dunia karena kecelakaan sebesar 300% (tiga ratus persen) dari saldo terhutang Kartu Kredit BNI tertanggung/peserta sampai dengan tanggal kematian tertanggung/peserta sesuai dengan point 1 atau point 2 dan selanjutnya kepesertaan program Asuransi berakhir.

    Tabel Ketidakmampuan Sebagian :

    1. Lengan kanan mulai bahu 7. Penglihatan sebelah mata 13. Jari telunjuk kanan 19. Salah satu jari kaki
    2. Lengan kiri mulai bahu 8. Pendengaran dua belah telinga 14. Jari telunjuk kiri 20. Luka bakar stadium 3 (70% dari badan)
    3. Tangan kanan mulai dari siku 9. Pendengaran sebelah telinga 15. Jari kelingking kanan 21. Kehilangan kemampuan bicara (bisu)
    4. Tangan kiri mulai dari siku 10. Satu kaki 16. Jari kelingking kiri 22. Retak tulang kaki/tempurung lutut
    5. Tangan kanan mulai dari pergelangan 11. Jari jempol kanan 17. Jari tengah atau jari manis kanan 23. Pemotongan kaki atau pemendekan > 5 cm
    6. Tangan kiri mulau dari pergelangan 12. Jari jempol kiri 18. Jari tengah atau jari manis kiri 24. Gangguan kejiwaan tetap yg tidak dapat disembuhkan

  7. Santunan Ketidakmampuan Tetap Total
  8. Jika selama berlakunya program Asuransi ini tertanggung/peserta mengalami sakit* atau kecelakaan, yang menyebabkan hilangnya fungsi anggota tubuh sesuai tabel Ketidakmampuan Tetap Total dimana tertanggung/peserta tidak dapat melakukan pekerjaan apapun sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan atau 180 (seratus delapan puluh) hari kalender berturut-turut akibat Ketidakmampuan Sebagian dan/atau berdasarkan diagnosa medis ketidakmampuan akan berlanjut selama sisa hidup tertanggung/peserta (bersifat permanen), maka penanggung akan membayarkan sisa saldo hutang Kartu Kredit BNI tertanggung/Peserta yang dipertanggungkan sebesar nilai transaksi sampai dengan tanggal dimulainya Ketidakmampuan Tetap Total hingga nilai santunan maksimum yang ditentukan pada manfaat point 3 diatas dan selanjutnya pertanggungan Ketidakmampuan Tetap Total berakhir. Kepesertaan program Asuransi akan berakhir jika santunan Ketidakmampuan Tetap Total telah dibayarkan.

    Tabel Ketidakmampuan Total :

    1. Kedua tangan
    2. Kedua kaki
    3. Satu tangan dan satu kaki
    4. Kedua mata

  9. Santunan Penyakit/Sakit Kritis
  10. Jika tertanggung/peserta menderita sakit* dari salah satu Penyakit/Sakit Kritis (40 Penyakit) dalam masa Asuransi, maka penanggung akan membayarkan uang Asuransi sebesar 100% (seratus persen) dari saldo hutang untuk pelunasan saldo hutang Kartu Kredit BNI tertanggung/peserta dengan batas maksimum uang Asuransi Penyakit/Sakit Kritis sebesar :

    • Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Kartu Kredit Silver, atau
    • Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk Kartu Kredit Gold, atau
    • Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Kartu Kredit Titanium, Visa Platinum, JCB Platinum, Garuda Platinum, Garuda Signature, Infinite dan kartu sejenisnya.
      Selanjutnya pertanggungan Penyakit/Sakit Kritis berakhir. Jika santunan Penyakit/Sakit Kritis telah dibayarkan, maka pertanggungan meninggal dunia dan Ketidakmampuan Sebagian/Tetap Total tetap berjalan.

    *) Sakit yang dipertanggungkan di bawah program Asuransi ini adalah Sakit yang diderita oleh tertanggung/peserta setelah tertanggung/peserta dipertanggungkan di bawah program Asuransi ini untuk masa sedikitnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal berlakunya Asuransi.

    Daftar Penyakit/Sakit Kritis :

    1. Stroke 11. Anemia aplastis 21. Penyakit motor neoron 31. Pulmonary valve surgery
    2. Kanker 12. Transplantasi organ tubuh penting 22. Penyakit parkinson 32. Pulmonary incompetence
    3. Serangan jantung 13. Kehilangan kemampuan melihat (buta) 23. Operasi pembuluh aorta 33. Mitral valvotomy
    4. Operasi jantung koroner 14. Kehilangan kemampunan mendengar (tuli) 24. Luka bakar besar 34. Mitral valve replacement
    5. Operasi penggantian katup jantung 15. Kehilangan kemampuan berbicara (bisu) 25. Poliomyelitis 35. Appalic syndrome
    6. Fulminant viral hepatitis 16. Koma 26. Bedah aorta 36. Terminal illness
    7. Penyakit hati kronis 17. Multiple sclerosis 27. Meningitis bakteri 37. HIV due to blood transfusion and occupatioanal acquired HIV
    8. Pulmonary arterial hypertension (primer) 18. Kelumpuhan 28. Radang otak 38. Sytemetic lupus erythematosus with lupus nephiritis
    9. Penyakit paru-paru tahap akhir 19. Muscular dystrophy 29. Tumor otak jinak 39. Encephalitis
    10. Gagal ginjal 20. Penyakit alzheimer 30. Cardiomyopathy 40. Major head trauma

RISIKO

Risiko yang mungkin terjadi dalam membeli produk Asuransi Perisai Plus adalah risiko individual, yaitu tidak dibayarkannya manfaat Asuransi jika klaim yang terjadi termasuk ke dalam pengecualian Polis Asuransi Perisai Plus.


BIAYA-BIAYA

  1. Biaya untuk mendapatkan bukti-bukti dalam pengajuan permintaan manfaat Asuransi menjadi beban pemegang Polis.
  2. Biaya-biaya yang timbul berkenaan dengan pembayaran manfaat Asuransi, termasuk biaya transfer, sepenuhnya menjadi beban pihak penerima pembayaran yang dipotong langsung dari manfaat Asuransi yang dibayarkan.
  3. Premi yang telah dibayarkan oleh tertanggung/peserta sudah termasuk komisi untuk Lembaga Keuangan dan/atau tenaga pemasar maksimum sebesar 10% (sepuluh persen).

PENGECUALIAN

Penanggung tidak akan membayarkan santunan sesuai dengan program Asuransi ini jika Meninggal Dunia, Ketidakmampuan Sebagian, Ketidakmampuan Tetap Total, dan Penyakit/Sakit Kritis yang terjadi diakibatkan oleh :

  1. Perang (baik dinyatakan secara resmi oleh Pemerintah maupun tidak), invasi suatu Negara ke Negara lain, permusuhan suatu Negara dengan Negara lainnya, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru-hara, tindakan militer dan terorisme.
  2. Tertanggung/peserta terlibat dalam tugas militer pada angkatan bersenjata atau suatu badan internasional
  3. Bunuh diri atau usaha yang mengarah pada bunuh diri, menyakiti diri sendiri baik dalam keadaan waras atau tidak waras dalam 2 (dua) tahun pertama kepesertaan
  4. Pengaruh alkohol dan obat-obatan, kecuali jika terbukti bahwa obat tersebut digunakan atas petunjuk Dokter dan bukan dalam hubungan dengan upaya perawatan kecanduan obat.
  5. Tertanggung/peserta terlibat dalam tindakan melawan hukum dan/atau peraturan yang berlaku di Negara dimana tindakan tersebut dilakukan oleh tertanggung/peserta.
  6. Tertanggung/peserta terlibat dalam olah raga profesional dan/atau berbahaya termasuk namun tidak terbatas pada olah raga menyelam dengan alat bantu pernafasan, pendakian gunung dengan alat apapun, terjun payung, layang gantung, olah raga musim dingin dan/atau melibatkan es atau salju, termasuk namun tidak terbatas pada ski es dan kereta luncur, hoki es, bungee jumping atau perlombaan lainnya yang menggunakan kaki dan/atau kendaraan tertentu.
  7. Tertanggung/peserta terlibat dalam penerbangan selain sebagai penumpang pada penerbangan terjadwal.
  8. Terinfeksi HIV (Human Immunodeficiency Virus) atau AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Comlex) dan segala yang berkaitan dengan akibatnya.
  9. Semua yang berkaitan dengan kehamilan, melahirkan, keguguran dan semua komplikasinya.
  10. Penyakit bawaan sejak lahir.
  11. Kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya kecuali jika tertanggung/peserta telah dipertanggungkan dibawah program Asuransi ini selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal berlakunya Asuransi.
  12. Gangguan mental dan kejiwaan atau sakit jiwa.
  13. Reaksi nuklir, radiasi, atau terkontaminasi zat radio aktif.

PERSYARATAN DAN TATA CARA

  1. Syarat Kepesertaan
  2. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon tertanggung/peserta untuk menjadi tertanggung/peserta adalah mereka yang pada saat mulai berlakunya perjanjian Asuransi ini :

    • Masih aktif sebagai pemegang Kartu Kredit.
    • Tidak sedang dalam proses hukum karena menunggak pembayaran Kartu Kredit yang dimilikinya dan
    • Tertanggung/peserta berusia antara 20 (dua puluh) tahun sampai dengan maksimal 64 (enam puluh empat)tahun yang telah mendaftar dan disetujui untuk mengikuti program Asuransi Perisai Plus.
    • Perhitungan usia masuk tertanggung/peserta menggunakan ulang tahun terakhir (age last birthday).

  3. Mekanisme Pengajuan Klaim
    • Penerima manfaat/ahli waris/yang ditunjuk yang sah dari tertanggung/peserta akan mengajukan klaim pembayaran manfaat Asuransi melalui pemegang Polis.
    • Permintaan pembayaran manfaat Asuransi harus diajukan secara tertulis oleh pemegang Polis kepada penanggung, dilengkapi dengan dokumen pengajuan klaim.
    • Penanggung akan membayarkan manfaat Asuransi kepada pemegang Polis dan/atau penerima manfaat/ahli waris/yang ditunjuk (jika ada).
    • Pemegang Polis wajib mengirimkan nomor rekening untuk menerima pembayaran manfaat Asuransi dari penanggung dan selanjutnya penanggung akan melakukan pembayaran manfaat Asuransi ke pemegang Polis dan/atau penerima manfaat/ahli waris/yang ditunjuk.
    • Dokumen yang harus diserahkan untuk klaim meninggal dunia adalah :
      1. Surat pengajuan klaim dari pemegang Polis.
      2. Fotokopi tagihan 2 (dua) bulan terakhir sebelum kejadian.
      3. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) tertanggung/peserta dan penerima manfaat/ahli waris/yang ditunjuk.
      4. Fotokopi kartu keluarga (KK) tertanggung/peserta dan penerima manfaat/ahli waris/yang ditunjuk.
      5. Surat keterangan penerima manfaat/ahli waris/yang ditunjuk yang diterbitkan oleh kelurahan atau pejabat diatasnya.
      6. Kutipan akta kematian atas nama tertanggung/peserta dari pejabat pencatatan sipil setempat.
      7. Penyebab kematian tertanggung/peserta dari instansi berwenang :
        • Apabila meninggal di Rumah Sakit, berupa resume medis dari Rumah Sakit tempat kejadian.
        • Apabila meninggal karena kecelakaan, berupa surat keterangan dari Kepolisian/Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian.
        • Apabila meninggal di rumah atau dalam perjalanan ke Rumah Sakit, berupa kronologis kematian tertanggung/peserta dari penerima manfaat/ahli waris/yang ditunjuk dan ditanda tangan di atas materai.
        • Apabila tertanggung/peserta hilang, berupa kronologis peristiwa kejadian tertanggung/peserta hilang dan Penetapan Pengadilan.
      8. Surat kuasa dari seluruh penerima manfaat/ahli waris/yang ditunjuk kepada salah seorang penerima manfaat/ahli waris/yang ditunjuk untuk mewakili seluruh penerima manfaat/ahli waris/yang ditunjuk dalam mengurus dan menerima hasil klaim (dalam hal seluruh penerima manfaat/ahli waris/yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengurusan klaim secara bersama-sama).
      9. Dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk proses verifikasi oleh penanggung.
    • Dokumen yang harus diserahkan untuk klaim Ketidakmampuan Tetap Total dan Ketidakmampuan Sebagian adalah :
      1. Surat pengajuan klaim dari pemegang Polis.
      2. Fotokopi tagihan 2 (dua) bulan terakhir sebelum kejadian.
      3. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) peserta.
      4. Fotokopi kartu keluarga (KK) tertanggung/peserta.
      5. Surat keterangan dari Dokter/Rumah Sakit mengenai diagnosa penyakit (resume medis) dan seluruh hasil pemeriksaan penunjang.
      6. Surat keterangan dari Kepolisian/Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian.
      7. Surat Keterangan Ketidakmampuan Sebagian/Ketidakmampuan Tetap Total dari Dokter yang merawat.
      8. Dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk proses verifikasi oleh Penanggung.
    • Dokumen yang harus diserahkan untuk klaim Penyakit/Sakit Kritis adalah :
      1. Surat pengajuan klaim dari pemegang Polis.
      2. Fotokopi tagihan 2 (dua) bulan terakhir sebelum kejadian.
      3. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) peserta.
      4. Fotokopi kartu keluarga (KK) peserta.
      5. Surat keterangan dari Dokter/Rumah Sakit mengenai diagnosa penyakit (resume medis) dan seluruh hasil pemeriksaan penunjang.
      6. Surat Keterangan Penyakit/Sakit Kritis dari dokter yang merawat.
      7. Dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk proses verifikasi oleh penanggung.
    • Penanggung berhak memeriksa tertanggung/peserta dan meminta hasil autopsi dan atau visum et repertum atau keterangan lain apabila diperlukan.
    • Penanggung berhak meminta keterangan tambahan dari instansi yang berwenang sehubungan dengan kematian yang dialami diri tertanggung/peserta.
    • Pengajuan dokumen klaim oleh pemegang Polis dan/atau tertanggung/peserta dan/atau penerima manfaat/ahli waris/yang ditunjuk diterima oleh penanggung paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal kejadian klaim dialami oleh tertanggung/peserta. Apabila klaim diajukan telah melewati 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal kejadian maka pemegang Polis dan/atau tertanggung/perserta dan/atau penerima manfaat/ahli waris/yang ditunjuk dapat menyertakan bukti-bukti yang dapat diterima oleh penanggung mengenai penyebab keterlambatan pengajuan klaim tersebut, kecuali dalam hal penerima manfaat/ahli waris/Yang Ditunjuk tidak mengetahui kepesertaan Asuransi tersebut maka klaim dapat diajukan paling lambat 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender atau 1 (satu) tahun kalender sejak tanggal terjadinya peristiwa.
    • Apabila dalam pengajuan klaim masih terdapat berkas klaim yang kurang lengkap yang diberitahukan melalui surat pemberitahuan dari penanggung kepada pemegang Polis dan/atau tertanggung/peserta dan/atau penerima manfaat/ahli waris/yang ditunjuk, maka penanggung memberikan batas waktu maksimum kepada Pemegang Polis dan/atau tertanggung/peserta dan/atau penerima manfaat/ahli waris/yang ditunjuk untuk melengkapi kekurangan kelengkapan berkas klaim tersebut selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal surat pemberitahuan tersebut. Apabila pemegang Polis dan/atau tertanggung/peserta dan/atau penerima manfaat/ahli waris/yang ditunjuk sampai dengan batas waktu maksimum yang telah ditentukan belum dapat memenuhi kekurangan kelengkapan berkas klaim, maka Pemegang Polis dan/atau tertanggung/peserta dan/atau penerima manfaat/ahli waris/yang ditunjuk dapat meminta perpanjangan waktu secara tertulis kepada penanggung sampai dengan batas waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak akhir batas maksimum yang telah diberikan sebelumnya oleh Penanggung.
    • Pembayaran klaim dilaksanakan dengan segera atau selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya dokumen-dokumen dengan lengkap, benar dan jelas sesuai persyaratan yang tercantum di dalam Polis.

    Catatan :

    Dokumen klaim dikirimkan ke BNI Contact Center, Gedung BNI CBD BSD CITY Lt. 10 Lot 1 No. 5, Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310, dan selanjutnya pemegang Polis akan menyampaikan pemberitahuan klaim tersebut kepada penanggung untuk ditindaklanjuti. Perusahaan Asuransi merupakan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya mengenai hasil keputusan klaim. tertanggung/peserta dan/atau penerima manfaat/ahli waris/yang ditunjuk bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atas kebenaran dokumen klaim tersebut.


PENYELESAIAN KELUHAN

  1. Pemegang Polis dapat mengajukan pengaduan kepada penanggung melalui lisan dan pengaduan lisan akan diproses paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh penanggung. Dalam hal penanggung membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh pemegang Polis secara lisan maka penanggung dapat meminta pemegang Polis untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang dibutuhkan.
  2. Apabila pemegang Polis memiliki kendala/pengaduan terhadap Polis ini maka dapat menyampaikan pengaduannya melalui tertulis dengan melengkapi dokumen sebagai berikut :
    • Surat pengaduan yang menjelaskan masalah yang diadukan.
    • Apabila pengaduan bukan dari pemegang Polis maka wajib melengkapi dokumen berupa surat kuasa dari pemegang Polis ditanda tangani diatas materai.
    • Pemegang Polis dan yang dikuasakan melampirkan salinan identitas diri yang masih berlaku.
    • Dokumen pendukung pengaduan lainnya.
  3. Penanggung akan melakukan verifikasi atas pengaduan yang telah diterima. Dalam proses verifikasi pengaduan yang disampaikan oleh pemegang Polis maka penanggung dapat meminta kelengkapan dokumen pengaduan kepada pemegang Polis serta memberikan waktu kepada pemegang Polis untuk melengkapi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja.
  4. Apabila dalam kondisi tertentu pemegang Polis belum dapat melengkapi dokumen pengaduan yang dibutuhkan oleh penanggung maka penanggung akan memberikan perpanjangan jangka waktu kepada pemegang Polis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. Kondisi tertentu yang dimaksud, antara lain :
    • Dokumen yang diperlukan tidak berada pada domisili pemegang Polis, dan/atau
    • Terdapat hal lain yang berada di luar kendala pemegang Polis.
  5. Pengaduan secara tertulis akan diproses dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dokumen pengaduan diterima secara lengkap di unit penanganan pengaduan Nasabah. Dalam kondisi tertentu, pengaduan dapat diperpanjang 10 (sepuluh) hari kerja dengan pemberitahuan kepada pemegang Polis sehingga pengaduan akan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja dari tanggal pengaduan diterima.
  6. Nasabah dapat menyampaikan saran dan keluhan kepada :
    PT BNI Life Insurance
    Contact Center BNI Life
    e-mail : care@bni-life.co.id
    Customer Care : 1-500-045

    Surat atau tatap muka langsung dengan staf customer care di Kantor Pusat yang beralamat di :
    PT BNI Life Insurance
    Centennial Tower 10th Floor
    Jl. Gatot Subroto Kavling 24-25
    Jakarta 12930

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Asuransi PerisaiPlus, hubungi BNI Call di 1500046 atau melalui e-mail : bnicall@bni.co.id.

PERLINDUNGAN ASURANSI BEBAS PREMI KARTU KREDIT BNI

(Berlaku mulai tanggal 05 April 2024 – 04 April 2025)

Sebagai pemegang Kartu Kredit BNI Platinum, Corporate Platinum, Signature, Infinite, World, dan JCB Ultimate. Anda akan mendapatkan Perlindungan Asuransi Bebas Premi secara otomatis sebagai berikut :

  1. Tabel Manfaat Dan Jumlah Pertanggungan
  2. Jenis Kartu Manfaat Limit Manfaat
    Platinum Manfaat Penerbangan
    Kematian dan cacat akibat kecelakaan
    Rp 1.000.000.000,-/pemegang kartu
    Rp 500.000.000,-/pasangan
    Rp 100.000.000,-/anak (per orang, maksimal 5 orang)
    Corporate Platinum Manfaat Penerbangan
    Kematian dan cacat akibat kecelakaan
    Rp 1.000.000.000,-/pemegang Kartu
    Rp 500.000.000,-/pasangan
    Rp 100.000.000,-/anak (per orang, maksimal 5 orang)
    Signature Manfaat Penerbangan
    Kematian dan cacat akibat kecelakaan
    Rp 3.000.000.000,-/pemegang kartu
    Rp 1.500.000.000,-/pasangan
    Rp 300.000.000,-/anak (per orang, maksimal 5 orang)
    Biaya medis di luar negeri
    Rp 100.000.000,-/pemegang kartu
    Rp 200.000.000,-/keluarga (termasuk pasangan dan anak)
    Keterlambatan penerbangan (paling sedikit 4 jam berturut-turut)
    Rp 1.000.000,-/pemegang kartu
    Rp 2.000.000,-/keluarga (termasuk pasangan dan anak)
    Kehilangan bagasi (paling sedikit 48 jam berturut-turut) Rp 1.000.000,-/pemegang kartu
    Evakuasi medis darurat dan repatriasi
    Rp 100.000.000,-/pemegang kartu
    Rp 100.000.000,-/keluarga (termasuk pasangan dan anak)
    Manfaat Non Perjalanan
    Perlindungan pembelian hanya berlaku untuk pemegang Kartu
    Rp 20.000.000,-/barang
    Rp 40.000.000,-/peristiwa
    Kematian dan cacat akibat perjalanan hanya berlaku untuk pemegang kartu
    Rp 50.000.000,- (selain angkutan umum)
    Rp 150.000.000,- (angkutan umum)
    World Manfaat Penerbangan
    Kematian dan cacat akibat kecelakaan
    Rp 3.000.000.000,-/pemegang kartu
    Rp 1.500.000.000,-/pasangan
    Rp 300.000.000,-/anak (per orang, maksimal 5 orang)
    Biaya medis di luar negeri
    Rp 100.000.000,-/pemegang kartu
    Rp 200.000.000,-/keluarga (termasuk pasangan dan anak)
    Keterlambatan penerbangan (paling sedikit 4 jam berturut-turut)
    Rp 1.000.000,-/pemegang kartu
    Rp 2.000.000,-/keluarga (termasuk pasangan dan anak)
    Kehilangan bagasi (paling sedikit 48 jam berturut-turut) Rp 1.000.000,-/pemegang kartu
    Evakuasi medis darurat dan repatriasi
    Rp 100.000.000,-/pemegang kartu
    Rp 100.000.000,-/keluarga (termasuk pasangan dan anak)
    Manfaat Non Perjalanan
    Perlindungan pembelian hanya berlaku untuk pemegang Kartu
    Rp 20.000.000,-/barang
    Rp 40.000.000,-/peristiwa
    Kematian dan cacat akibat perjalanan hanya berlaku untuk pemegang kartu
    Rp 50.000.000,- (selain angkutan umum)
    Rp 150.000.000,- (angkutan umum)
    Infinite Manfaat Penerbangan
    Kematian dan cacat akibat kecelakaan
    Rp 5.000.000.000,-/pemegang kartu
    Rp 2.500.000.000,-/pasangan
    Rp 500.000.000,-/anak (per orang, maksimal 5 orang)
    Biaya medis di luar negeri
    Rp 200.000.000,-/pemegang kartu
    Rp 300.000.000,-/keluarga (termasuk pasangan dan anak)
    Keterlambatan penerbangan (paling sedikit 4 jam berturut-turut)
    Rp 1.000.000,-/pemegang kartu
    Rp 2.000.000,-/keluarga (termasuk pasangan dan anak)
    Kehilangan bagasi (paling sedikit 48 jam berturut-turut) Rp 1.000.000,-/pemegang kartu
    Evakuasi medis darurat dan repatriasi
    Rp 200.000.000,-/pemegang kartu
    Rp 200.000.000,-/keluarga (termasuk pasangan dan anak)
    Manfaat Non Perjalanan
    Kematian dan cacat akibat perjalanan hanya berlaku untuk pemegang kartu
    Rp 50.000.000,- (selain angkutan umum)
    Rp 150.000.000,- (angkutan umum)
    Ultimate Manfaat Penerbangan
    Kematian dan cacat akibat kecelakaan
    Rp 3.000.000.000,-/pemegang kartu
    Rp 1.500.000.000,-/pasangan
    Rp 300.000.000,-/anak (per orang, maksimal 5 orang)
    Biaya medis di luar negeri
    Rp 100.000.000,-/pemegang kartu
    Rp 200.000.000,-/keluarga (termasuk pasangan dan anak)
    Keterlambatan penerbangan (paling sedikit 4 jam berturut-turut)
    Rp 1.000.000,-/pemegang kartu
    Rp 2.000.000,-/keluarga (termasuk pasangan dan anak)
    Kehilangan bagasi (paling sedikit 48 jam berturut-turut) Rp 1.000.000,-/pemegang kartu
    Evakuasi medis darurat dan repatriasi
    Rp 100.000.000,-/pemegang kartu
    Rp 100.000.000,-/keluarga (termasuk pasangan dan anak)
    Manfaat Non Perjalanan
    Perlindungan pembelian hanya berlaku untuk pemegang Kartu
    Rp 20.000.000,-/barang
    Rp 40.000.000,-/peristiwa
    Kematian dan cacat akibat perjalanan hanya berlaku untuk pemegang kartu
    Rp 50.000.000,- (selain angkutan umum)
    Rp 150.000.000,- (angkutan umum)

  3. Ketentuan Umum (Untuk Semua Manfaat)
    1. Pemegang kartu dan pasangan harus merupakan Warga Negara Indonesia, penduduk tetap Indonesia, atau pemegang izin yang sah dan masih berlaku (yang diterbitkan oleh otoritas berwenang Indonesia) atas izin kerja, izin tinggal sementara atau tetap, izin kunjungan sosial jangka panjang, atau izin pelajar dan setidaknya berusia delapan belas (18) tahun sampai dengan delapan puluh lima (85) tahun pada tanggal efektif dan/atau pada saat perpanjangan.
    2. Anak-anak, harus :
      1. Warga Negara Indonesia, penduduk tetap Indonesia, atau pemegang izin yang sah dan masih berlaku (yang diterbitkan oleh otoritas berwenang Indonesia) atas izin tinggal sementara atau tetap, atau izin pelajar.
      2. Setidaknya berusia empat belas (14) hari dan tidak lebih dari delapan belas (18) tahun (atau dua puluh tiga (23) tahun apabila sebagai pelajar penuh waktu di lembaga pendidikan tinggi yang diakui) pada tanggal efektif.
      3. Belum menikah, dan
      4. Belum bekerja.

  4. Pengecualian Umum (Untuk Semua Manfaat)
    1. Setiap kondisi-kondisi sudah ada sebelumnya atau kondisi bawaan.
    2. Setiap kondisi, yang merupakan atau akibat dari atau merupakan komplikasi dari infeksi Human Deficiency Syndrome ('HIV'), varian apa pun termasuk Acquired Immune Deficiency Syndrome ('AIDS'), dan komplikasi terkait AIDS ('ARC'), atau infeksi oportunistik dan/atau neoplasma ganas (tumor) yang terkait dengan HIV, AIDS atau ARC.
    3. Setiap kondisi yang merupakan, akibat dari atau komplikasi dari kehamilan, persalinan, keguguran (kecuali keguguran karena cedera tubuh sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dipertanggungkan berdasarkan manfaat biaya-biaya medis) atau aborsi,
    4. Setiap kondisi yang merupakan, akibat dari atau komplikasi dari bunuh diri atau percobaan bunuh diri atau upaya mencederai diri sendiri dengan sengaja.
    5. Penyakit atau gangguan yang bersifat psikologis, gangguan mental dan saraf, termasuk namun tidak terbatas pada kegilaan.
    6. Setiap kondisi yang merupakan akibat atau komplikasi dari setiap penyakit kelamin.
    7. Kandungan alkohol dalam darah dan/atau sampel urin melebihi batas yang diizinkan oleh hukum Negara dimana cedera tubuh terjadi atau obat-obatan yang tidak diresepkan oleh Dokter dan bukan untuk pengobatan kecanduan obat-obatan terlarang.
    8. Perang yang diumumkan atau tidak diumumkan atau tindakan perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan militer.
    9. Kehilangan, kehancuran atau kerusakan pada setiap properti apa pun atau kerugian atau biaya apa pun yang timbul dari atau setiap kerugian lanjutan yang secara langsung atau tidak langsung atau berkontribusi terhadap atau timbul dari radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radio aktivitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir.
    10. Setiap tindakan yang disengaja atau dilakukan secara sengaja oleh Anda, baik dalam kondisi sadar atau tidak sadar, cedera yang dilakukan oleh diri sendiri, kesepakatan atau perjanjian bunuh diri atau setiap upaya apa pun di dalamnya, yang memprovokasi pembunuhan atau serangan.
    11. Anda bertindak sebagai seorang petugas penegak hukum, personel medis darurat atau dinas pemadam kebakaran, personel pertahanan sipil atau personel militer suatu Negara atau otoritas internasional mana pun, baik secara penuh waktu atau sebagai sukarelawan.
    12. Anda terlibat dalam penerbangan, kecuali sebagai penumpang komersil pada, naik ke dan turun dari pesawat bersayap tetap yang disediakan dan dioperasikan oleh maskapai penerbangan regular terjadwal atau Perusahaan carter swasta tak terjadwal yang memiliki izin sah untuk menyediakan transportasi regular untuk penumpang komersil, termasuk helikopter yang dioperasikan hanya antara bandara komersial yang sudah ada dan/atau landasan helikopter yang berlisensi.
    13. Tindakan yang melanggar hukum (atau kelalaian) oleh Anda atau para pelaksana, administrator, ahli waris yang sah atau perwakilan pribadi Anda.
    14. Kerugian yang ditimbulkan secara langsung atau tidak langsung dari tindakan yang dilakukan oleh otoritas pemerintah termasuk pengambilalihan, penyitaan, perusakan, dan pembatasan.
    15. Setiap kerugian atau biaya-biaya yang secara langsung atau tidak langsung, disebabkan oleh, konsekuensi dari, timbul sehubungan dengan atau dikontribusikan oleh Anda yang melakukan suatu Perjalanan yang bertentangan dengan saran dokter atau untuk tujuan memperoleh pengobatan medis.
    16. Setiap larangan atau pelanggaran peraturan pemerintah atau setiap kegagalan yang dilakukan oleh Anda untuk mengambil tindakan pencegahan yang wajar untuk menghindari klaim berdasarkan Polis ini setelah adanya peringatan akan terjadinya pemogokan, kerusuhan atau huru hara yang dimaksud melalui atau oleh media masa umum.
    17. Anda tidak mengambil semua upaya yang wajar untuk melindungi barang Anda atau untuk menghindari cedera atau meminimalkan klaim berdasarkan Polis ini.
    18. Saat sedang terlibat dalam operasi atau tugas angkatan laut, militer atau angkatan udara atau pengujian segala jenis kendaraan atau dipekerjakan sebagai pekerja manual atau sedang terlibat dalam kegiatan lepas pantai seperti menyelam, pengeboran minyak, pertambangan atau fotografi udara atau penanganan bahan peledak atau kehilangan atau kerusakan pada peralatan yang disewa atau disewakan, penugasan di luar negeri sebagai bagian dari pekerjaan Anda, menggunakan visa kunjungan dan bekerja, perjalanan pulang pergi untuk pelajar yang belajar di Luar Negeri (baik periode penuh atau jangka pendek).
    19. Kerugian atau kerusakan lanjutan akibat apa pun.
    20. Setiap terorisme nuklir, kimia, biologis.
    21. Anda secara langsung berpartisipasi dalam suatu tindakan terorisme.
    22. Setiap kerugian atau biaya-biaya sehubungan dengan Negara Kuba.
    23. Anda perpartisipasi atau terlibat dalam, namun tidak terbatas pada :
      1. Olahraga ekstrem dan aktifitas olahraga.
      2. Berpartisipasi pada, ikut ambil bagian dalam atau pelatihan dalam setiap kontes kecepatan atau balapan, setiap kompetisi atau olahraga profesional atau setiap olahraga dimana Anda akan memperoleh atau dapat memperoleh atau menerima imbalan, sponsor, sumbangan, atau setiap bentuk hadiah keuangan.
      3. Balapan, selain dengan kaki akan tetapi balapan ini tidak termasuk ultramaraton, dwilomba atau trilomba.
      4. Off-piste skiing, lompat ski, balap ski-bob, skiing off-trail, ski gaya bebas, dan penggunaan bob sleigh.
      5. Pendakian gunung, panjat atau turun tebing di luar ruangan.
      6. Trekking (termasuk trekking gunung) lebih dari tiga ribu (3.000) meter di atas permukaan laut.
      7. Selam skuba kecuali Anda memegang sertifikasi PADI (atau kualifikasi serupa yang diakui) atau pada saat menyelam dengan instruktur yang memenuhi syarat. Dalam situasi ini, kedalaman maksimum yang ditanggung berdasarkan Polis ini ditentukan berdasarkan sertifikasi PADI Anda (atau kualifikasi serupa) namun dengan syarat kedalaman tidak lebih dari tiga puluh (30) meter dan Anda tidak boleh menyelam sendirian.
      8. Perjalanan berburu pribadi.
      9. Olahraga musim dingin : snowboarding, snow tubing, snow rafting, snow mobiling, glacier walking with a qualified guide.
      10. Olahraga bersepeda : bersepeda di gunung, quad biking, tur ekspedisi dengan sepeda atau sepeda motor, motor biking.
      11. Olahraga di luar ruangan : petualangan berkendara roda 4 atau lebih.
    24. Setiap peristiwa yang diketahui/keadaan yang dapat diprediksi, termasuk kerusuhan, pemogokan, huru hara, bencana alam yang telah dipublikasikan atau dilaporkan oleh media atau melalui peringatan perjalanan yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga nasional atau internasional sebelum Polis diterbitkan atau sebelum pemesanan perjalanan (untuk polis tahunan).
    25. Setiap wabah penyakit menular atau setiap ketakutan atau ancaman dari wabah penyakit menular.

  5. Penjelasan Manfaat
    1. Kematian Dan Cacat Akibat Kecelakaan
      1. Apa yang Dijamin? Apabila, selama periode Asuransi, saat tertanggung dalam perjalanan, tertanggung menderita cedera tubuh yang mengakibatkan kematian atau cacat tetap dalam jangka waktu seratus delapan puluh (180) hari sejak tanggal kecelakaan.
      2. Apa yang akan kami bayarkan? Kami akan membayar santunan kepada orang yang tertanggung tunjuk atau kepada orang dimana Kami diwajibkan untuk membayar berdasarkan hukum apabila tidak terdapat orang yang ditunjuk tersebut, besar santunan sesuai dengan skala yang dinyatakan dalam tabel manfaat di bawah ini dan sampai dengan jumlah manfaat maksimum yang relevan yang ditentukan dalam daftar manfaat, dengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan.
      3. Apa yang tidak dijamin? Polis ini tidak menjamin, dan Kami dalam hal apa pun tidak bertanggung jawab terkait dengan setiap klaim, yang secara langsung atau tidak langsung, disebabkan oleh, akibat dari, timbul sehubungan dengan atau dikontribusikan oleh penyakit.
    2. Biaya-Biaya Medis Di Luar Negeri
      1. Apa yang dijamin? Apabila, selama periode Asuransi, saat tertanggung dalam perjalanan luar negeri, tertanggung mengeluarkan biaya-biaya medis di luar negeri sebagai akibat langsung dari cedera tubuh atau penyakit, atau biaya-biaya pengobatan gigi sebagai akibat langsung dari cedera karena kecelakaan.
      2. Apa yang akan kami bayarkan? Kami akan memberikan penggantian kepada tertanggung terkait dengan biaya-biaya medis tersebut yang dibayarkan dengan menggunakan kartu sampai dengan maksimum jumlah manfaat yang relevan yang ditentukan dalam daftar manfaat.
        • Untuk biaya-biaya medis : hanya terkait biaya-biaya medis, rumah sakit, pengobatan bedah yang diperlukan yang timbul sebagai akibat langsung dari cedera tubuh atau penyakit yang diderita oleh tertanggung selama periode Asuransi. Pengobatan harus diberikan oleh Dokter.
        • Untuk biaya-biaya pengobatan gigi : hanya pengobatan gigi darurat sebagai akibat langsung dari cedera tubuh terhadap gigi yang terjadi selama periode Asuransi. Pengobatan harus diberikan oleh Dokter Gigi. Manfaat ini hanya berlaku ketika Anda di luar negeri.
      3. Apa yang tidak dijamin? Polis ini tidak menjamin, dan kami dalam hal apa pun tidak bertanggung jawab terkait dengan setiap klaim, yang secara langsung atau tidak langsung, disebabkan oleh, akibat dari, timbul sehubungan dengan atau dikontribusikan oleh hal-hal berikut ini :
        • Setiap biaya-biaya yang ditimbulkan atas prostesis, lensa kontak, kacamata, alat bantu dengar, gigi palsu atau peralatan medis.
        • Setiap biaya-biaya yang terkait dengan setiap pengobatan yang tidak diresepkan oleh seorang Dokter atau Dokter Gigi (sesuai dengan keadaannya).
        • Setiap biaya-biaya yang ditimbulkan terkait dengan pengobatan tradisional atau pengobatan oleh seorang Dokter Tradisional, kecuali untuk jumlah terbatas yang ditentukan dalam daftar manfaat, jika ada.
        • Setiap cedera tubuh atau penyakit yang terjadi sebelum perjalanan tertanggung dimulai.
        • Setiap pengobatan yang diperoleh di rumah tertanggung, kecuali apabila secara khusus diatur berdasarkan Polis ini.
        • Setiap biaya-biaya yang terkait dengan setiap pengobatan atas cedera tubuh atau penyakit apabila pengobatan tersebut diminta dan/atau diterima lebih dari enam puluh (60) hari sejak saat cedera tubuh atau penyakit diderita untuk pertama kali.
        • Pengobatan pembedahan atau medis yang menurut pendapat Dokter atau Dokter Gigi (sesuai dengan keadaannya) yang merawat tertanggung dapat secara wajar ditunda sampai tertanggung pulang ke Indonesia.
        • Setiap biaya-biaya lebih lanjut yang dikeluarkan oleh tertanggung apabila kami berkeinginan untuk memulangkan tertanggung ke Indonesia, akan tetapi tertanggung menolak (dimana menurut pendapat Dokter atau Dokter Gigi yang merawat (sesuai dengan keadaannya) dan Perusahaan Asuransi, tertanggung layak untuk melakukan perjalanan).
    3. Keterlambatan Penerbangan
      1. Apa yang dijamin? Apabila, selama periode Asuransi, saat tertanggung dalam perjalanan, keberangkatan pesawat terbang dimana tertanggung telah dijadwalkan untuk penerbangan mengalami keterlambatan selama jangka waktu paling sedikit empat (4) jam berturut-turut atau penerbangan dibatalkan atau tertanggung ditolak menaiki pesawat terbang tersebut yang telah tertanggung pesan karena kelebihan pemesanan dan tidak ada penerbangan alternatif yang tersedia.
      2. Keterlambatan atau pembatalan penerbangan tersebut, sejak waktu yang ditentukan dalam rencana perjalanan yang diberikan kepada tertanggung, karena :
        • Pemogokan atau aksi industrial.
        • Kondisi cuaca buruk.
        • Kerusakan/kekacauan mekanik dari angkutan umum.
        • Larangan terbang pesawat sebagai akibat cacat mekanik atau struktural.
        • Bencana alam.
        • Setiap peristiwa yang mengarah pada pembatasan wilayah udara atau penutupan bandara.
      3. Apa yang tidak dijamin? Polis ini tidak menjamin, dan kami dalam hal apa pun tidak bertanggung jawab terkait dengan setiap klaim, yang secara langsung atau tidak langsung, disebabkan oleh, akibat dari, timbul sehubungan dengan atau diakibatkan oleh :
        • Kelalaian tertanggung untuk melakukan check-in sesuai dengan rencana perjalanan yang diberikan kepada tertanggung.
        • Pemogokan atau aksi industrial yang telah terjadi pada tanggal tertanggung mengajukan permohonan pertanggungan berdasarkan Polis ini.
        • Keterlambatan kedatangan tertanggung di bandar udara setelah check-in atau boarding time (kecuali apabila keterlambatan kedatangan tersebut dikarenakan pemogokan atau aksi industrial).
        • Kegagalan layanan angkutan publik yang timbul karena pemogokan atau aksi industrial yang dimulai atau diumumkan sebelum perjalanan dimulai.
        • Setiap Asuransi perjalanan yang dibeli dalam jangka waktu enam (6) jam sejak waktu keberangkatan awal yang dijadwalkan sebagaimana yang dinyatakan dalam tiket atau rencana perjalanan tertanggung.
        • Setiap keterlambatan yang telah diberitahukan kepada tertanggung dua puluh empat (24) jam sebelum keberangkatan awal yang dijadwalkan yang dinyatakan dalam tiket atau rencana perjalanan tertanggung.
    4. Evakuasi Medis Darurat Dan Repatriasi
      1. Apa yang dijamin? Apabila, selama periode Asuransi dan saat tertanggung dalam perjalanan, mengalami kondisi medis kritis (sebagaimana didefinisikan dibawah) dan menurut pendapat Perusahaan Asuransi atau perwakilan resmi Perusahaan Asuransi, dinilai secara medis diperbolehkan untuk memindahkan tertanggung ke lokasi lainnya untuk pengobatan medis, atau untuk memulangkan tertanggung ke Indonesia (atau ke rumah tertanggung untuk perjalanan domestik), Perusahaan Asuransi atau perwakilan resminya, akan mengatur evakuasi dengan memanfaatkan sarana yang sesuai dan terbaik untuk melakukan hal tersebut berdasarkan tingkat keparahan medis kondisi tertanggung.
      2. Apa yang akan kami bayarkan? Kami akan membayar secara langsung atas biaya-biaya dijamin untuk evakuasi tersebut, sampai dengan jumlah manfaat yang relevan yang ditentukan dalam daftar manfaat, dengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan.
      3. Apa yang tidak dijamin? Polis ini tidak menjamin, dan Kami dalam hal apa pun tidak bertanggung jawab terkait dengan setiap klaim, yang secara langsung atau tidak langsung, disebabkan oleh, akibat dari, timbul sehubungan dengan atau dikontribusikan oleh :
        • Setiap biaya-biaya yang dikeluarkan untuk layanan-layanan yang disediakan oleh pihak lainnya yang mana tertanggung tidak bertanggung jawab untuk membayar, atau setiap biaya-biaya yang telah dimasukkan dalam biaya perjalanan yang dijadwalkan.
        • Setiap biaya-biaya untuk layanan yang tidak disetujui dan tidak diatur oleh Perusahaan Asuransi atau perwakilan resminya, kecuali sebagaimana yang disebutkan dari klausula diatas (apa yang akan kami bayarkan).
        • Setiap pengobatan yang dilaksanakan atau diperintahkan oleh orang yang bukan Dokter.
        • Setiap biaya-biaya yang dikeluarkan apabila tertanggung tidak mengalami kondisi medis kritis atau apabila pengobatan tersebut dapat secara wajar ditunda sampai tertanggung pulang ke rumah tertanggung (sebagaimana yang mungkin relevan).
    5. Perluasan Terorisme
      1. Apa yang dijamin? Apabila, selama periode Asuransi dan dalam hal terjadi suatu klaim berdasarkan setiap manfaat yang dijamin, Polis diperluas untuk menjamin Anda saat Anda dalam perjalanan.
      2. Apa yang akan kami bayarkan? Kami akan memberikan penggantian kepada Anda sampai dengan maksimum jumlah manfaat yang relevan yang ditentukan dalam daftar manfaat untuk setiap manfaat yang dijamin, dengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan.
      3. Apa yang tidak dijamin? Mengacu pada pengecualian umum.
    6. Perlindungan Pembelian
      1. Apa yang dijamin? Manfaat ini akan memberikan penggantian kepada pemegang kartu untuk setiap properti pribadi yang dibeli di seluruh dunia selama periode Asuransi, apabila properti pribadi tersebut secara tidak sengaja hilang atau rusak dalam :
        • Untuk pembelian Domestik : 30 hari sejak tanggal pembelian,
        • Untuk pembelian Luar Negeri : 45 hari sejak tanggal pembelian,
        Dengan ketentuan biaya pembelian dibebankan ke Kartu yang memenuhi syarat.
      2. Apa yang tidak dijamin? Polis ini tidak menjamin, dan kami dalam hal apa pun tidak bertanggung jawab terkait dengan setiap klaim berdasarkan pasal ini, yang secara langsung atau tidak langsung, disebabkan oleh, akibat dari, timbul sehubungan dengan atau diakibatkan oleh :
        • Properti yang diAsuransikan berdasarkan polis Asuransi lain kecuali pertanggungannya tidak mencakup kerugian atau kerusakan tersebut.
        • Properti yang tercakup dalam suatu jaminan atau garansi kecuali apabila kehilangan atau kerusakan tersebut tidak ditanggung dengan cara lain.
        • Habis pakai dan mudah rusak.
        • Kendaraan bermotor, sepeda motor atau motor, perlengkapan dan asesorisnya (termasuk alat komunikasi yang semata-mata digunakan di dalam kendaraan), sepeda, kapal laut, pesawat terbang, replika pesawat terbang dan perahu.
        • Properti bisnis atau properti yang dibeli digunakan untuk tujuan bisnis.
        • Uang tunai, uang kertas dan Rekening Bank, koin, cek, cek perjalanan, wesel, kiriman pos, perangko, surat berharga, instrumen yang dapat dinegosiasikan dalam bentuk apa pun, emas batangan, koin langka atau berharga, dokumen atau tiket dalam bentuk apa pun, batu permata yang tidak disegel.
        • Ternak, hewan peliharaan, binatang, tumbuhan atau makhluk hidup lainnya.
    7. Kematian Dan Cacat Akibat Kecelakaan (Non Perjalanan)
      1. Apa yang dijamin? Apabila, selama periode Asuransi, tertanggung menderita cedera tubuh yang mengakibatkan kematian atau cacat tetap dalam jangka waktu seratus delapan puluh (180) hari sejak tanggal kecelakaan.
      2. Apa yang akan kami bayarkan? Kami akan membayar santunan kepada orang yang tertanggung tunjuk atau kepada orang dimana Kami diwajibkan untuk membayar berdasarkan hukum apabila tidak terdapat orang yang ditunjuk tersebut, besar santunan sesuai dengan skala yang dinyatakan dalam tabel manfaat di bawah ini dan sampai dengan jumlah manfaat maksimum yang relevan yang ditentukan dalam daftar manfaat, dengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan.
      3. Apa yang tidak dijamin? Polis ini tidak menjamin, dan kami dalam hal apa pun tidak bertanggung jawab terkait dengan setiap klaim berdasarkan Pasal ini, yang secara langsung atau tidak langsung, disebabkan oleh, akibat dari, timbul sehubungan dengan atau dikontribusikan oleh Penyakit.
    8. Tabel Manfaat
      Peristiwa Kerugian Kompensasi yang dapat dibayarkan : % dari maksimum jumlah manfaat yang tercantum dalam daftar manfaat
      Kematian akibat kecelakaan 100%
      Cacat total tetap 100%
      Kehilangan kemampuan bicara dan kehilangan pendengaran pada kedua telinga 100%
      Kehilangan penglihatan pada kedua mata 100%
      Kehilangan anggota badan setidaknya dua anggota badan 100%
      Kehilangan anggota badan pada satu anggota badan 50%
      Kehilangan lensa mata pada setidaknya satu mata secara total dan permanen, dimana tidak dapat disembuhkan dengan operasi atau pengobatan lainnya. 50%
      Kehilangan kemampuan bicara 50%
      Kehilangan pendengaran secara total dan permanen pada :
      a. Kedua telinga
      b. Satu telinga

      50%
      15%

  6. Prosedur Klaim
  7. Apabila Anda, atau perwakilan hukum Anda yang sah berkeinginan untuk membuat suatu klaim, Anda atau mereka harus :

    1. Mengisi lengkap formulir klaim (formulir klaim disediakan oleh kami).
    2. Pada formulir klaim dilampirkan :
      • Tanda terima asli atas setiap biaya-biaya yang akan diklaim.
      • Setiap laporan yang telah diperoleh dari kepolisian, Perusahaan angkutan atau otoritas lainnya tentang suatu kecelakaan, kehilangan atau kerusakan, dan
      • Setiap bukti dokumen lainnya yang diminta oleh kami berdasarkan Polis Anda.
    3. Memberikan kepada kami formulir klaim yang telah diisi lengkap dan dokumen-dokumen pendukung lainnya dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kalender sejak terjadinya kerugian yang menimbulkan suatu klaim, dan
    4. Memberikan kepada kami atas biaya Anda atau perwakilan hukum Anda yang sah semua sertifikat-sertifikat, laporan-laporan dan dokumen-dokumen medis dan lainnya serta bukti yang diminta oleh kami yang secara wajar diperlukan untuk menilai klaim. Kami dapat meminta Anda diperiksa secara medis atas biaya kami pada saat dan sesering yang kami minta secara wajar setelah suatu klaim dibuat. Kami juga dapat mengatur otopsi apabila kami membutuhkan secara wajar dan otopsi tersebut tidak dilarang berdasarkan hukum.

  8. Kontak dan Penyampaian Keluhan
  9. PT Chubb General Insurance Indonesia
    Gedung Bursa Efek Indonesia
    (Indonesia Stock Exchange Building)
    Tower II, Lantai 10, Suite 1001
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
    Jakarta 12190, Indonesia

    Hotline : 1500257
    Email : contact.id@chubb.com