Transaksi Obligasi di Pasar Sekunder
Definisi :
Obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang, yang merupakan suatu pernyataan utang dari Penerbit Obligasi kepada Pemegang Obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon/bunga sampai dengan
tanggal jatuh tempo.
Investasi Obligasi dapat dilakukan pada Pasar Perdana (IPO/Initial Public Offering), maupun pada Pasar Sekunder. Pada Pasar Sekunder, nasabah dapat melakukan transaksi Jual/Beli Obligasi.
Selain mendapatkan keuntungan tetap dari kupon/bunga Obligasi, Investor juga berpotensi untuk mendapatkan keuntungan capital gain dari hasil transaksi Obligasi di Pasar Sekunder tersebut.
Selain itu, pada Pasar Sekunder Investor juga dapat memperoleh harga obligasi yang lebih murah dibandingkan pada Pasar Perdana.
Produk Obligasi Pemerintah yang dapat dijadikan pilihan investasi bagi nasabah di Pasar Sekunder antara lain : Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Ritel (SR), Fixed Rate (FR), INDON, INDOIS, Surat Pembendaharaan Negara (PBN), Project Based
Sukuk (PBS).
Adapun detail minimal dan kelipatan transaksi Obligasi sekunder adalah sebagai berikut :
- Obligasi Rupiah : minimal transaksi Rp 100 Juta; kelipatan Rp 100 juta.
- Obligasi USD : minimal transaksi USD 50 ribu; kelipatan USD 25 ribu.