Pengumuman


Pengumuman Penyesuaian Peruntukkan Produk Tabungan Taplus Bisnis Berdasarkan Segmentasi

Yth Nasabah BNI.

Untuk meningkatkan layanan kepada nasabah Wirausaha, Kami telah menyiapkan produk Tabungan khusus Wirausaha berdasarkan segmen yaitu Taplus Bisnis untuk segmen menengah ke atas dan Taplus Bisnis Khusus 2 untuk segmen kecil menengah. Kami akan melakukan penyesuaian produk tabungan wirausaha agar mempermudah dalam memonitoring mulai dari produk, program serta fitur yang lebih tepat sasaran sesuai dengan masing-masing segmen wirausaha, yaitu sebagai berikut :

1. Taplus Bisnis Khusus 2

Taplus Bisnis Khusus 2 diperuntukkan untuk wirausaha retail segmen kecil menengah dan call name produknya menjadi Taplus Bisnis Retail. Adapun pricing nya adalah sebagai berikut: 

Keterangan Sebelum Sesudah
Nasabah Wirausaha/Merchant Kecil Menengah, Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Setoran Awal Flexible Rp 150.000
Saldo Minimum Tidak ada Rp 250.000,-
Denda Dibawah Saldo Minimum 0 Rp 5.000,-
Biaya administrasi pengelolaan rekening Rp 10.000,- Rp 10.000,-

Bunga BNI Taplus Bisnis Khusus 2: 

Saldo Suku Bunga (%) sebelum Suku Bunga (%) sesudah
< Rp 5 Juta 0,00% 0,00%
Rp 5 Juta - Rp 100 Juta 0,75% 0,75%
> Rp 100 Juta - Rp 1 Milyar 1,00% 1,00%
> Rp 1 Milyar 1,50% 1,25%

2. Taplus Bisnis

Taplus Bisnis diperuntukkan untuk wirausaha segmen menengah ke atas dan call name produknya menjadi Taplus Bisnis Premium. Adapun pricing nya adalah sebagai berikut: 

Keterangan Sebelum Sesudah
Nasabah Wirausaha/Merchant Menengah ke atas
Setoran Awal Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,-
Saldo Minimum Rp 1.000.000,- Rp 5.000.000,-
Denda Dibawah Saldo Minimum Rp 20.000 Rp 20.000,-
Biaya administrasi pengelolaan rekening Rp 10.000,- Rp 12.000,-

Bunga BNI Taplus Bisnis : 

Saldo Suku Bunga (%) sebelum Suku Bunga (%) sesudah
< Rp 5 Juta 0,00% 0,00%
Rp 5 Juta - Rp 100 Juta 0,75% 0,75%
> Rp 100 Juta - Rp 1 Milyar 1,00% 1,00%
> Rp 1 Milyar 1,50% 1,50%

Perubahan nama dan pricing dari produk tabungan yang sudah di sesuaikan di atas, efektif berlaku mulai tanggal 13 Juli 2023 mengacu pada POJK No.1/POJK.07/2013 Pasal 12 tentang “Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan”.

Related