KPP Sisi Penyediaan Rumah


KPP Sisi Penyediaan Rumah

Dalam mendukung program Pemerintah untuk memperkuat sektor Perumahan dengan membangan 3 juta rumah dengan masing-masing terbagi di perkotaan, pedesaan, dan pesisir dengan tujuan untuk mengatasi backlog perumahan dan menyediakan rumah layak huni, maka BNI berkontribusi untuk ikut serta dalam memberikan pembiayaan kepada pelaku di sektor perumahan dan UMKM melalui Kredit Program Perumahan (KPP).

Kredit Program Perumahan Sisi Penyediaan Rumah adalah kredit modal kerja atau kredit invetsasi yang diberikan kepada UMKM berupa perseorangan atau badan usaha antara lain pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, dan pedagang bahan bangunan dengan peruntukan keperluan pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, dan penyediaan barang dan jasa guna mendukung kegiatan usaha pembangunan perumahan.

KeteranganKPP – Penyediaan Rumah (Supply)
SasaranUMKM
  1. Pengembang perumahan.
  2. Penyedia jasa konstruksi.
  3. Supplier bahan bangunan.
Pengalaman usahaMinimum 6 (enam) bulan
Syarat lainnya
  • Kolektibilitas lancar berdasarkan SLIK OJK dalam periode 6 (enam) bulan terakhir.
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).
  • Tidak sedang menerima KUR maupun kredit program Pemerintah lainnya secara bersamaan.
  • Dapat pernah/sedang menerima kredit/pembiayaan komersial secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar.
KeteranganKPP – Penyediaan Rumah (Supply)
Jenis kreditKredit Modal Kerja (KMK) atau Kredit Investasi (KI)
Peruntukan kredit
  1. Kredit Modal Kerja :
    1. Pengadaan tanah.
    2. Pembelian bahan bangunan, dan/atau
    3. Pengadaan barang dan jasa, guna pembangunan rumah atau perumahan.
  2. Kredit Investasi :
    Investasi guna mendukung pembangunan rumah atau perumahan.
Objek pembiayaanPekerjaan pembangunan rumah dan/atau perumahan
Maksimum kreditMaksimum kredit diberikan dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Dengan ketentuan :
  1. Total akumulasi pencairan paling banyak Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan
  2. Total jumlah akad paling banyak 4 (empat) kali.
Porsi pembiayaan
  1. Kredit Modal Kerja :
    • Porsi pembiayaan maksimum sebesar 80% dari nilai projek pembangunan atau dari nilai taksasi obyek pembiayaan (mana yang lebih rendah).
  2. Kredit Investasi :
    • Self financing minimum sebesar 25% dari nilai objek yang dibiayai.
    • Porsi pembiayaan maksimal 75% dari nilai objek yang dibiayai.
Jangka waktu kredit
  1. Kredit Modal Kerja maksimum 4 (empat) tahun atau
  2. Kredit Investasi maksimum 5 (lima) tahun.
Terhitung sejak tanggal perjanjian kredit awal (termasuk grace period apabila ada).
Suku bunga kreditSuku bunga mulai dari 6,5% p.a

Pengajuan Kredit Program Perumahan dapat dilakukan di Kantor Cabang BNI terdekat di seluruh Indonesia. Adapun dokumen yang perlu dilengkapi antara lain mencakup :

Jenis DokumenKPP – Penyediaan Rumah (Supply)
e-KTP
NIB
NPWP
Copy bukti kepemilikan agunan
Perizinan pembangunan perumahan
Untuk pengembang perumahan
Kontrak kerja/SPK/PKS/dokumen sejenis
Untuk penyedia jasa konstruksi
Perjanjian kerja sama/invoice/PO
Untuk supplier bahan bangunan