BNI Taplus Pegawai / Taplus Anggota


  • Info
  • Tarif

Merupakan tabungan yang diperuntukkan bagi Pegawai/Anggota suatu Perusahaan/Lembaga/Asosiasi/Organisasi Profesi yang menjalin kerjasama dengan BNI yang berfungsi sebagai sarana tabungan, kartu identitas Pegawai/Anggota.

  • Taplus Pegawai/Taplus Anggota memberikan fasilitas Kartu Pegawai/Kartu Anggota suatu Perusahaan, lembaga, asosiasi, dan organisasi yang dapat Anda gunakan sebagai Kartu Identitas.
  • Dengan memiliki Kartu Pegawai/Anggota sebagai kartu identitas, Anda akan merasa “memiliki/bangga” terhadap Institusi/Perusahaan Anda.
  • Kartu Pegawai/Anggota dapat digunakan untuk berbagai macam kebutuhan dan dapat bertransaksi di ribuan jaringan ATM BNI, ATM bersama dan Link serta fasilitas BNI Internet banking, BNI Phone Banking dan BNI SMS banking.
  • Tabungan Pegawai/Anggota diberikan kepada pegawai/anggota Perusahaan, Lembaga, Asosiasi, Organisasi yang mengadakan kerjasama dengan BNI yang telah didudukkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BNI dengan Perusahaan, Lembaga, Asosiasi, Organisasi tersebut.
  • Perusahaan/Lembaga/Asosiasi/Organisasi Profesi yang dapat melakukan kerjasama kepemilikan BNI Tappa sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di BNI.
  • Setoran pertama untuk pembukaan rekening besarnya sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS).
  • Saldo minimum besarnya sama dengan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS).
SaldoSuku Bunga (%) p.a
❮ Rp 1 Juta0,00%
Rp 1 Juta sampai dengan Rp 10 Juta0,25%
Rp 10 Juta sampai dengan Rp 50 Juta0,50%
❯ Rp 50 Juta sampai dengan Rp 100 Juta0,75%
≥ Rp 100 Juta1.00%

Berlaku sejak April 2016