BNI Giro Non Perorangan


Jika Anda membutuhkan rekening yang dapat mempermudah transaksi bisnis dan menawarkan fleksibilitas, BNI Giro Non Perorangan merupakan pilihan yang tepat. BNI Giro Non Perorangan memberikan layanan Perbankan dengan berbagai kemudahan dan fasilitas yang dibutuhkan Nasabah.

  1. Nasabah mendapatkan detail mutasi rekening sehingga memudahkan pemantauan transaksi.
  2. Pilihan mata uang yang beragam : IDR, USD, SGD, EUR, GBP, JPY, CNY, AUD dan HKD.
  3. Jasa Giro progresif dan kompetitif, yakni semakin besar saldo rekening Giro Anda, maka semakin tinggi jasa giro yang akan Anda peroleh.
  • Automatic Transfer System (Account Sweep Non Perorangan).
  • Cash Management (BNIDirect).
  • Autodebit.
  • BNI Virtual Account (untuk transaksi kredit maupun debit).
Tiering SaldoBunga Giro IDR
0 - Rp 5 juta0.00%
≥ Rp 5 Juta - < Rp 50 juta0.50%
≥ Rp 50 juta - < Rp 500 juta1.00%
≥ Rp 500 juta - < Rp 1 miliar1.25%
≥ Rp 1 miliar2.00%
Tiering SaldoJenis CurrencyBunga
Seluruh NominalUSD*0.15%
Seluruh NominalSGD, GBP, JPY, HKDSewaktu-waktu dapat berubah

*Berlaku efektif per 11 Oktober 2022.

  1. Mengisi formulir pembukaan rekening Non Perorangan dan formulir layanan Perbankan yang Anda inginkan.
  2. Untuk Nasabah Perorangan : fotokopi KTP dan NPWP.
  3. Untuk Nasabah Non Perorangan : fotokopi Akte Pendirian/Anggaran Dasar Perusahaan beserta perubahannya/sertifikat dan Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan, NIB, NPWP, susunan pengurus dan identitas diri pejabat yang berwenang.
  4. Tidak masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia (DHN).
  5. Melakukan setoran awal.
Tarif Rekening Giro Rupiah :
Biaya pengiriman rekening koran yang ditandatangani oleh Pejabat Bank dan berdasarkan periode rutin yang dimintakan Nasabah, dikenakan biaya ekstra cetak (R/K) sebagai berikut :
  • Mingguan :
Rp 15.000,- + Ongkos Kirim
  • Harian :
Rp 37.500.- + Ongkos Kirim
Biaya pencetakan ulang rekening koran per lembar yang ditandatangani oleh Pejabat Bank dan diambil sendiri di Cabang oleh Nasabah adalah berdasarkan jenjang jangka waktu (tiering) sebagai berikut :
  • < 3 bulan terakhir :
Rp 2.000,-/lembar
  • > 3 bulan sampai dengan < 5 tahun terakhir :
Rp 5.000,-/lembar
  • > 5 tahun terakhir :
Rp 10.000,-/lembar

BNI Giro Multi Currency merupakan solusi yang tepat, cepat dan akurat bagi Nasabah untuk pengelolaan transaksi bisnis, nasabah cukup dengan satu nomor rekening yaitu Rekening Master dalam melakukan transaksi dengan berbagai macam mata uang (currency). BNI Giro Multi Currency akan membantu transaksi nasabah lebih efektif dan efisien

Keunggulan BNI Giro Multi Currency :
  1. Menggunakan satu nomor rekening saja yaitu Master Account yang bertindak sebagai rekening Multi Currency.
  2. Dapat memenuhi kebutuhan bisnis Nasabah/calon Nasabah Korporasi, Institusi/Kementerian/Lembaga dan Komersial.
  3. Tersedia dalam 9 (sembilan) jenis mata uang yaitu :
    • IDR.
    • JPY.
    • GBP.
    • USD.
    • EUR.
    • AUD.
    • SGD.
    • HKD.
    • CNY.
  4. Sangat cocok digunakan untuk Nasabah yang bergerak di bidang perdagangan internasional/ekspor, impor, pertambangan dan logistik.
  5. Memberikan rasa nyaman, praktis serta menguntungkan.

Segera buka BNI Giro Multi Currency nikmati berbagai kemudahan dan manfaatnya.

BNI Giro Non Residen merupakan solusi bisnis berupa Giro yang ditujukan untuk Perusahaan asing yang tidak berdomisili di Indonesia (Non-Resident) dan menawarkan beragam fasilitas transaksi guna mendukung bisnis di Indonesia. BNI Giro Non Residen menyediakan berbagai macam currency dalam mendukung transaksi Nasabah.

Biasanya calon Nasabah yang berdomisili di luar wilayah Indonesia berkebutuhan untuk membuka rekening Giro Non Perorangan di wilayah Indonesia karena terkait transaksi yang melibatkan Perusahaan atau Instansi di Indonesia, contohnya :

  1. Kegiatan kontrak kerja di indonesia yang melibatkan Perusahaan asing.
  2. Pembelian surat berharga yang diterbitkan di Indonesia oleh pihak asing.

Persyaratan Pembukaan :
Mengisi formulir pembukaan rekening BNI Giro dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Dokumen pendirian dan/atau bukti pengesahan/pendaftaran.
  2. Dokumen penunjukan dan/atau dokumen Perijinan di Indonesia.
  3. Daftar pejabat yang berwenang, susunan pemegang saham, dan struktur organisasi.
  4. Surat kuasa penandatanganan.
  5. Kartu tanda pengenal/identitas dari pejabat yang berwenang dan atau pihak yang diberi kuasa.
  6. Kartu contoh tanda tangan (KCT) pejabat yang berwenang.
  7. Pernyataan tujuan pembukaan rekening.
  8. Surat pernyataan tentang Beneficial Owner (BO)/Ultimate Beneficial Owner(UBO).
  9. Pendapat Hukum (Legal Opinion).
  10. NPWP (untuk yang berkegiatan di Indonesia).
  11. Surat referensi (Letter of Reference).
  12. Memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia maka dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan akan dipergunakan di wilayah Indonesia, maka :
    • Harus dilegalisasi oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri dari negara dimaksud dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di negara setempat.
    • Dokumen-dokumen yang dibuat di luar negeri terhutang bea meterai pada saat digunakan di Indonesia sehingga harus dilakukan pemeteraian kemudian (nazegelling) di Kantor Pos terdekat.
  13. Dokumen-dokumen yang menggunakan bahasa asing yang diperkenankan atau dapat diterima oleh BNI adalah dalam Bahasa Inggris (Bahasa Internasional).
  14. Calon nasabah Non Resident, pada saat pengajuan/pembukaan rekening dilakukan :
    • Tidak berlokasi di negara yang belum memadai dalam melaksanakan rekomendasi FATF, kecuali Indonesia.
    • Tidak berlokasi di negara yang beresiko tinggi (high risk) atau sangat tinggi (very high risk).
    • Berlokasi di negara yang telah memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Keuntungan :

  1. Dapat dibuka dalam mata uang :
    • Rupiah.
    • Valuta Asing (USD, GBP, YEN, EUR, atau sesuai valas yang dapat diakomodir oleh BNI pada saat pengajuan).
    • Mendapatkan jasa Giro dan pemungutan pajak atas jasa Giro.
  2. Penyetoran :
    • Dari luar wilayah RI
      Berupa setoran awal pembukaan rekening maupun setoran selanjutnya yang dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia baik secara tunai maupun pemindahbukuan diperlakukan sebagai transfer antar Bank (incoming transfer) dan dikenakan biaya dan propisi transfer antar Bank.
    • Dari dalam wilayah RI
      Dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BNI diseluruh Indonesia dengan sarana : tunai, pemindahbukuan dan transfer antar Bank dikenakan biaya propisi dan tarif.
  3. Penarikan :
    • Dari luar wilayah RI
      Transaksi penarikan yang dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia untuk penarikan secara tunai tidak diperkenankan sedangkan untuk pemindahbukuan hanya diperkenankan dengan menggunakan Internet Banking BNI (BNIDirect).
    • Dari dalam wilayah RI
      Transaksi penarikan di wilayah hukum RI dapat dilakukan sebagaimana pada rekening BNI Giro pada umumnya melalui Kantor Cabang BNI diseluruh Indonesia dengan sarana : tunai pemindahbukuan dan transfer antar Bank.

Perhatian :
Rekening BNI Giro Perorangan yang tidak aktif dan bersaldo nihil (nol) selama 9 bulan berturut-turut maka akan tertutup secara otomatis oleh sistem.

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

Service Action Team (SAT)

Telp : (021) 29946046

Email : tbs_sat@bni.co.id