SYARAT & KETENTUAN
KETENTUAN PENYELENGGARAAN PROGRAM REJEKI wondr BNI
(PERIODE 01 APRIL 2025 – 31 JANUARI 2026)
Rejeki wondr BNI adalah program undian sebagai bentuk apresiasi untuk Nasabah BNI yang memiliki rekening Emerald Saving dan Taplus (Valas, Bisnis Perorangan, Taplus Muda, Taplus Anak). Nasabah BNI secara langsung berkesempatan mendapatkan kupon undian untuk memperoleh beragam hadiah, dengan peningkatan saldo dan transaksi.
Semakin tinggi saldo dan semakin banyak transaksi, semakin besar kesempatan untuk mendapatkan hadiah.
- Umum
- Nasabah yang memiliki tabungan perorangan BNI, jenis produk : Emerald Saving dan Taplus (Valas, Bisnis Perorangan, Taplus Muda, Taplus Anak) (“Nasabah”) berhak mengikuti program rejeki wondr BNI (“Program”) yang akan diselenggarakan oleh BNI dari tanggal 01 April 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2026 (“Periode Program”).
- Penyelenggaraan program akan dilakukan sesuai dengan ketentuan.
- Penyelenggaraan program rejeki wondr BNI (“ketentuan”) ini dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh BNI dan akan diberitahukan oleh BNI kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- BNI berhak menghentikan atau membatalkan keikutsertaan Nasabah dalam program antara lain apabila :
- Nasabah melanggar dan/atau tidak memenuhi ketentuan ini, baik sebagian maupun seluruhnya.
- Nasabah dicurigai melakukan kecurangan dalam keikutsertaan Nasabah pada program; atau
- Nasabah melakukan tindak pidana atau tindakan lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
- Pengumpulan Kupon Dan Penarikan Hadiah
- Nasabah dapat mengumpulkan kupon (“kupon undian”) selama periode program berlangsung.
- Nasabah wajib memperoleh kupon undian dari tindakan dan cara yang wajar. Dalam hal berdasarkan penilaian BNI kupon undian yang diperoleh Nasabah berasal dari tindakan dan cara-cara yang tidak wajar, maka BNI berhak untuk menghentikan keikutsertaan Nasabah dalam program.
- Setelah periode program berakhir sesuai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam butir A.1 Ketentuan ini, BNI akan melakukan konversi atas BNI POIN+ yang telah diperoleh Nasabah menjadi kupon. 1.000 BNI POIN+ setara dengan 1 (satu) kupon. Nasabah dapat melihat informasi terkait kupon melalui wondr by BNI Nasabah setelah periode program berakhir.
- BNI berhak untuk tidak mengikutsertakan kupon milik Nasabah yang seluruh rekeningnya tutup sebelum penarikan hadiah berlangsung. Apabila Nasabah melakukan penutupan salah satu rekening sebelum penarikan hadiah berlangsung, namun Nasabah masih memiliki setidaknya 1 (satu) rekening yang aktif, maka kupon yang diperoleh dari rekening yang tutup tersebut akan tetap diikutsertakan dalam penarikan hadiah.
- BNI akan melakukan pengundian untuk menentukan pemenang dalam program (“hadiah”) pada bulan Agustus 2025 dan Februari 2026 akan dilakukan secara terbuka melalui sarana yang ditentukan oleh BNI yang akan diberitahukan oleh BNI kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Apabila terdapat ketidaksesuaian data Nasabah dengan data yang dimiliki BNI sebagai pihak penyelenggara program, maka data BNI dianggap sebagai data yang benar dan sah, kecuali nasabah dapat memberikan bukti sebaliknya.
- BNI berhak melakukan perubahan terhadap syarat dan ketentuan program baik penambahan, pengurangan maupun perubahan isi. Setiap informasi perubahan akan di informasikan kepada Nasabah melalui berbagai cara sesuai peraturan yang berlaku.
- Informasi mengenai Pemenang akan diinformasikan oleh BNI melalui media komunikasi resmi BNI yang ditentukan oleh BNI.
- Hadiah yang disediakan bagi Pemenang adalah sebagai berikut :
- 2 (dua) Mercedez-Benz E300 AMG Line.
- 14 (empat belas) Chery J6, hanya berlaku untuk Nasabah area : Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya. Klik detail.
- 20 (dua puluh) Honda HRV, hanya berlaku untuk Nasabah area : Medan, Pekanbaru, Palembang, Makassar, Denpasar, Banjarmasin, Manado, Papua, Yogyakarta, Malang. Klik detail.
- 170 (seratus tujuh puluh) Honda Beat.
- 396 (tiga ratus sembilan puluh enam) Smartphone.
- 394 (tiga ratus sembilan puluh empat) Laptop.
Warna hadiah yang tertera pada materi promosi yang diterbitkan oleh BNI tidak mengikat. Dalam hal warna hadiah yang tertera pada materi promosi yang diterbitkan oleh BNI tidak tersedia, maka BNI berhak mengganti warna hadiah dengan warna lain yang tersedia. - Hadiah sebagaimana dimaksud dalam butir B.9 Ketentuan ini diberikan kepada Pemenang dalam kondisi off the road.
- Pemenang hanya berhak memperoleh 1 (satu) hadiah dan hadiah tidak dapat diuangkan.
- Keputusan hasil pengundian bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Program tidak berlaku bagi karyawan BNI, termasuk anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BNI beserta keluarga inti dari anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BNI.
PENYERAHAN HADIAH
- Pemenang wajib menghubungi BNI Call (1500046) untuk melakukan klaim atas hadiah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal pengumuman pengundian.
- BNI berhak melakukan verifikasi atas identitas pemenang yang menghubungi BNI untuk melakukan klaim atas hadiah. Dalam hal pemenang tidak berhasil diverifikasi oleh BNI, BNI berhak untuk tidak menyerahkan hadiah kepada pemenang.
- Pemenang wajib mengambil secara langsung hadiah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pelaksanaan penarikan hadiah di Kantor Cabang/Kantor Wilayah yang ditunjuk oleh BNI atau lokasi lainnya yang ditentukan oleh BNI dengan dokumen yang dipersyaratkan oleh BNI untuk keperluan pengambilan hadiah.
- Pemenang tidak diperkenankan untuk mengalihkan hak pemenang atas hadiah kepada pihak lain mana pun. Jika pemenang tidak dapat menerima hadiah secara langsung, BNI berhak untuk meminta surat kuasa/penunjukan dari pemenang kepada pihak yang ditunjuk untuk mewakili pemenang dalam menerima hadiah.
- Pajak atas hadiah akan ditanggung oleh BNI.
- Pemenang wajib menanggung biaya-biaya sebagai berikut :
- Biaya pengurusan balik nama kendaraan, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Plat Nomor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Pajak Kendaraan Bermotor; dan
- Biaya lainnya yang timbul atas penerimaan hadiah.
- Apabila pemenang tidak menghubungi BNI Call (1500046) dalam jangka waktu yang ditentukan dalam butir 1 ketentuan ini, pemenang tidak berhasil diverifikasi oleh BNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BNI, atau pemenang tidak melakukan pengambilan hadiah sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam butir 3 ketentuan ini, hadiah akan diperlakukan sebagai hadiah Tidak Diambil Pemenang (HTDP) dan BNI berhak untuk menyerahkan hadiah yang menjadi HTDP tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemenang tidak dapat mengajukan klaim atau tuntutan apa pun kepada BNI atas hadiah yang tidak diambil oleh pemenang sampai dengan berakhirnya jangka waktu tersebut di atas.
LAIN-LAIN
- Apabila terdapat perbedaan data yang dimiliki oleh Nasabah dengan data yang dimiliki oleh BNI sehubungan dengan program, maka data yang ada pada BNI yang dianggap benar, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
- BNI berhak untuk mengubah, melengkapi, atau mengganti ketentuan ini yang akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Dalam mengadakan program, BNI tidak membebankan biaya apa pun kepada Nasabah yang ikut serta dalam program selain biaya yang menjadi tanggung jawab pemenang sebagaimana pada penyerahan hadiah butir 7.
- Dalam hal terdapat keadaan memaksa (force majeure), BNI berhak untuk :
- Menunda atau menghentikan pelaksanaan program.
- Menunda atau membatalkan pemberian hadiah kepada pemenang; dan/atau.
- Mengubah periode program.
- Pelaksanaan program dan ketentuan ini tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
- Apabila terjadi perselisihan yang timbul akan diupayakan penyelesaiannya melalui musyawarah. Setiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah selanjutnya akan diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku termasuk melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan yang berwenang.