Kriteria Calon Debitur
1. Pengelola Fasilitas Kesehatan yang menjadi Mitra BPJS Kesehatan baik perorangan, badan usaha, maupun Yayasan yang menjalankan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang berkomitmen meningkatkan kualitas layanan.
2. Mitra BPJS Kesehatan dengan pengalaman kemitraan minimal 3 (tiga) tahun, sebagai bukti kredibilitas dan keberlanjutan layanan Anda.
3. Memiliki izin operasional dan legalitas usaha yang masih berlaku.
4. Memiliki kolektibilitas lancar di perbankan dan tidak tercatat dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).
Fitur Kredit
| Jenis Kredit |
Kredit Investasi |
| Peruntukan Kredit |
- Pembangunan dan/renovasi bangunan Fasilitas Kesehatan.
|
| |
- Pembelian dan/atau refinancing tanah dan bangunan Fasilitas Kesehatan.
|
| |
- Pembelian alat kesehatan.
|
| Obyek Pembiayaan |
- Tanah dan Bangunan Fasilitas Kesehatan dan/atau
|
| |
|
| Maksimum Kredit |
Sampai dengan Rp. 150 Miliar |
| Self Financing |
- Minimal sebesar 20% dari Nilai Taksasi Obyek Pembiayaan untuk pembiayaan tanah dan bangunan faskes.
|
| |
- Minimal sebesar 20% dari Maksimum Kredit untuk Pembiayaan selain tanah dan bangunan faskes.
|
| Jangka Waktu Kredit |
- Sampai dengan 10 (sepuluh) tahun disesuaikan dengan kemampuan arus kas (cash flow) perusahaan dan umur ekonomis alat kesehatan.
|
| |
- Dapat diberikan masa tenggang waktu (grace period).
|
| Suku Bunga Kredit |
Suku bunga kompetitif. |
Cara Pengajuan
Pengajuan Kredit SIF dapat dilakukan di Kantor Cabang BNI terdekat di seluruh Indonesia. Adapun dokumen yang perlu dilengkapi antara lain mencakup:
1. Surat permohonan fasilitas kredit
2. Izin operasional dan legalitas usaha yang masih berlaku
3. Dokumen Agunan
4. Dokumen Keuangan
5. Dokumen lainnya sesuai kebutuhan pembiayaan
Disclaimer
1. Bank dapat menolak permohonan kredit Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
2. Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui untuk melakukan akad kredit dan pembukaan rekening tabungan serta berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal maupun pengaduan terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Perbankan BNI.
3. Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi, tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan. Jika terdapat perbedaan antara Ringkasan ini dengan perjanjian dan/atau syarat dan ketentuan terkait dengan produk dan/atau layanan (“Perjanjian”), maka yang berlaku adalah Perjanjian.
4. Anda wajib membaca dengan teliti Ringkasan ini dan dapat menghubungi Bank jika terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai produk dan/atau layanan yang terdapat dalam Ringkasan ini.
5. Ringkasan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, Anda dapat menghubungi BNI Kantor Cabang terdekat atau layanan nasabah kami di bawah ini:
BNI Call 1500046
| Website |
: |
www.bni.co.id |
| Twitter |
: |
@BNI |
| Facebook |
: |
BNI |
| Instagram |
: |
@bni46 |
| Youtube |
: |
BNI-Bank Negara Indonesia |