Nasabah Yth.
Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing dalam rangka mendukung arah kebijakan untuk memperkuat likuiditas valas domestik dan memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah.
PADG Nomor 7 Tahun 2026 ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026.
Terlampir kami sampaikan tabel perubahan ketentuan transaksi di pasar valuta asing, dokumen PADG Nomor 7 Tahun 2026, dan dokumen PADG Nomor 11 Tahun 2024.
TABEL PERUBAHAN KETENTUAN TRANSAKSI PASAR VALUTA ASING
PADG NO. 7 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG TRANSAKSI PASAR VALUTA ASING
PADG NO.11 TAHUN 2024 TENTANG TRANSAKSI PASAR VALUTA ASING