|
|
|
|
|
|
No
|
Fitur
|
Keterangan
|
| 1 |
Nama Produk |
KUMK Instan (KUK s/d 300 juta) ~ |
| 2 |
Persyaratan Pemohon |
- Telah berusaha minimal 2 (dua) tahun
- Memiliki perijinan usaha yang masih berlaku sesuai bidang usahanya.
- Menyerahkan jaminan tambahan controlled atas nama sendiri / istri / suami
- Usaha berjalan lancar dan dinilai prospektif dengan rata-rata pertumbuhan usaha selama 2 (dua) tahun terakhir minimal 10%.
- Tidak sedang menikmati fasilitas kredit dari bank lain
|
| 3 |
Maksimum Kredit |
- S/d Rp.300 juta.
- Ditentukan oleh ketersediaan jaminan dengan ketentuan total CEV Controlled minimal 100% dari fasilitas kredit yang diberikan.
- Ditentukan juga oleh Repayment Capacity pemohon yang dihitung atas dasar realisasi sales/penjualan, dengan ketentuan besarnya angsuran (pokok + bunga) setinggi – tingginya 70% dari EBITDA ( berlaku untuk KMK R/C terbatas, KMK Aplofen dan KI)
|
| 4 |
Penggunaan kredit |
Untuk usaha-usaha produktif yang tidak bertentangan dengan ketentuan/perundangan. |
| 5 |
Jenis kredit |
- KMK (R/C terbatas dan Aplofend)
- KI
|
| 6 |
Jangka waktu |
- KMK = 1 tahun dan dapat diperpanjang
- KMK Aplofend = Maksimal 3 tahun
- KI = Maksimal 5 tahun
|
| 7 |
Suku bunga |
KI , KMK Aplopend dan KMK R/C Terbatas
16% semua harus dipindahkan ke Giro/Tabungan. |
| 8 |
Propisi
Committment Fee
|
0,5% proporsional dengan jangka waktu kredit dan dipungut pada saat penandatanganan PK
0,5% Eenmalig dan dipungut pada saat penandatanganan PK.
|
| 9 |
Biaya Administrasi |
Minimum Rp 100.000,- |
| 10 |
Ketentuan Jaminan dan Pengikatan |
- Jaminan Pokok adalah objek yang dibiayai dengan kredit.
- Jaminan tambahan berupa tanah dan bangunan yang telah memiliki sertifikat HM/HGU/HGB dan ber-IMB, dengan marketibilitas tinggi.
- Pengikatan disesuaikan dengan jenis jaminan dan dilakukan secara sempurna.
- Total CEV Controlled minimal 100% dari fasilitas kredit yang diberikan.
- Khusus KI untuk pembangunan gedung, taksasi jaminan yang digunakan dalam perhitungan adalah hanya tanah kosong, sedangkan project cost yang direncanakan tidak dimasukan ke dalam perhitungan.
|
| 11 |
Asuransi jaminan |
Barang-barang jaminan yang insurable ditutup asuransi kerugian pada perusahaan asuransi yang ditunjuk Bank, dengan banker’s clause BNI. Premi menjadi beban debitur. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|