Berita


Nasabah BNI di 7 Provinsi Bisa Bayar PKB Secara Online, Berlaku di Jabar, Jateng, Jatim, DKI Jakarta, Yogyakarta, Bali, dan Banten

Nasabah BNI di 7 Provinsi Bisa Bayar PKB Secara Online, Berlaku di Jabar, Jateng, Jatim, DKI Jakarta, Yogyakarta, Bali, dan Banten

Jakarta, 9 November 2017 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan layanan baru bagi sekitar 15,5 juta nasabahnya di 7 provinsi di Indonesia, yaitu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Samsat Online yang kini sudah dapat diterapkan secara nasional. Layanan yang dapat diakses melalui mesin ATM BNI ini dapat dimanfaatkan bagi nasabah dan masyarakat umum di tujuh daerah yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, dan Banten. Daerah layanan ini akan terus dikembangkan hingga seluruh nasabah BNI dan masyarakat umum lainnya di Indonesia dapat menikmati layanan yang sama.

Layanan tersebut dapat dimanfaatkan setelah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan Samsat Online Nasional di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (9 November 2017). Hadir pada kesempatan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kakorlantas Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa, serta SVP Divisi Hubungan Kelembagaan BNI Shadiq Akasya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Samsat Online Nasional antara BNI dengan Korlantas Polri yang telah dilaksanakan di Jakarta, 7 September 2017.

Dengan diluncurkannya Samsat Online Nasional tersebut, maka masyarakat atau wajib pajak khususnya nasabah BNI yang mempunyai kendaraan di tujuh daerah tersebut sudah dapat melakukan pembayaran pajak kendaraannya melalui channel BNI. Untuk saat ini pembayaran dapat melalui channel ATM dan dalam waktu dekat akan dikembangkan melalui channel mobile banking dan internet banking.

Corporate Secretary BNI Kiryanto menuturkan, “BNI E-Samsat” merupakan inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui channel BNI. Dengan layanan ini akan terwujud peningkatan pelayanan publik Samsat, mulai dari pendaftaran, penetapan, dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

“Sistem E-Samsat yang kami kembangkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor dalam membayar pajak. Cukup dengan menggunakan fasilitas yang disediakan BNI dimana wajib pajak dapat membayar PKB tahunan miliknya di seluruh ATM & channel-channel BNI. Resi pembayaran dari ATM akan menjadi bukti resmi bahwa wajib pajak kendaraan telah membayar PKB. Wajib pajak dapat mendatangi Kantor Samsat setempat untuk melakukan pengesahan STNK,” tuturnya.

Dengan berbagai kemudahan yang disiapkan BNI melalui produk layanan tersebut BNI E-Samsat, maka sinergi BNI dengan Polri, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan banyak faedah bagi semua pihak dan masyarakat pemilik kendaraan. Dengan adanya launching Samsat Online Nasional ini pelayanan Samsat memasuki babak baru, yaitu modernisasi pelayanan publik demi terwujudnya pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat, lebih transparan, dan lebih akuntabel. Kondisi tersebut diharapkan dapat meminimalisir pungutan-pungutan  liar dari praktik percaloan.

Untuk memanfaatkan layanan BNI E-Samsat ini wajib pajak cukup mengakses aplikasi “Samsat Online Nasional” di handphone dan menginput Data Nomer Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk kependudukan (NIK), 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor, serta nomor telepon atau handphone. Setelah diverifikasi oleh server Kepolisian Daerah (Polda) maka wajib pajak akan mendapatkan kode billing (kode bayar). Setelah itu, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran berdasarkan kode billing tersebut di channel ATM BNI dan kemudian mendapatkan bukti pembayaran. Setelah mendapatkan bukti pembayaran di ATM, wajib pajak melakukan pengesahan STNK di seluruh sentra layanan Kantor Bersama Samsat di masing-masing wilayah hukum Polda.     

“Hal ini juga merupakan wujud nyata dari komitmen BNI sebagai banking partner dari Polri, Pemerintah Pusat, hingga Pemerintah Daerah dalam mendukung program pemerintah untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan sistem pajak online,” tutup Kiryanto.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Kiryanto

Corporate Secretary BNI

Telp: 021- 5728387,

Email : bni@bni.co.id

Attachments

  1. WhatsAppImage2017-11-09at45451PM.jpeg 09/11/2017 12:18:04

Related

Arsip Berita