Panduan & Kebijakan


Panduan Tata Kelola

  1. Good Corporate Governance atau disingkat GCG adalah suatu tata kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
  2. Prinsip-prinsip GCG harus dilaksanakan dalam segala kegiatan Dewan Komisaris, Direksi, segenap pegawai BNI dan segenap pihak yang bekerja untuk kepentingan BNI.
  3. Direksi wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha BNI pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Pelaksanaan prinsip-prinsip GCG tersebut harus tercermin dalam peraturan yang dibuat dan dikeluarkan, dalam setiap produk dan jasa, dalam sikap dan perbuatan, baik keluar maupun kedalam.
  4. Dewan Komisaris mengawasi dan memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha BNI pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi BNI.
  5. GCG dalam pelaksanaannya harus menjamin kemampuan BNI untuk menciptakan kinerja yang unggul dan menambah nilai ekonomi bagi Pemegang Saham dan Stakeholders, sekaligus menjamin BNI beroperasi dengan mentaati secara disiplin hukum, etika bisnis dan kode etik BNI.

Corporate Governance Handbook dapat diunduh disini

Kebijakan Manajemen Risiko

Kebijakan manajemen risiko dapat diunduh disini

Kebijakan Mekanisme Sistem Pelaporan Pelanggaran

Kebijakan Mekanisme Sistem Pelaporan Pelanggaran dapat diunduh disini

Kebijakan Anti Korupsi

Kebijakan anti korupsi telah diatur dalam kode etik, Pedoman Gratifikasi dan Whistleblowing System yang dapat diunduh disini

Kebijakan Tentang Pemenuhan Hak-Hak Kreditur

Kebijakan terkait hak kreditur telah tertuang dalam perjanjian dalam hal BNI melakukan kesepakatan Pinjaman dengan Kreditur. Dalam perjanjian tersebut telah dicantumkan hak dan kewajiban para pihak, terkait dengan hak kreditur misalnya berupa memberikan informasi secara transparan, akurat, dan tepat waktu baik pada saat permintaan maupun penggunaan Pinjaman, menjaga rasio keuangan (Current Ratio, DeR, Debt to Service Ratio) sesuai dengan rasio yang disepakati dengan kreditur, menyampaikan laporan keuangan audited tahunan pada jangka waktu yang telah disepakati dengan Kreditur, dan sebagainya.

Kebijakan dalam Peningkatan Kemampuan Vendor

Kebijakan Mekanisme Sistem Pelaporan Pelanggaran dapat diunduh disini