Berita


Makin Dipercaya, BNI Maksimalkan Fitur-fitur Super App BNI Mobile Banking

Makin Dipercaya, BNI Maksimalkan Fitur-fitur Super App BNI Mobile Banking

Jakarta, Sabtu (15/10/2022) -- Super App BNI Mobile Banking terus mendapat kepercayaan dari para nasabah. Jumlah pengguna serta transkasi terus meningkat seiring dengan optimalisasi berbagai fitur kemudahan yang ditawarkan.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus berupaya memperkuat fitur-fitur andalan serta fitur baru guna terus memberi kemudahan setiap transaksi nasabah.

Jumlah user BNI Mobile Banking hingga Agustus 2022 telah mencapai lebih dari 12,5 Juta, naik 30% YoY. Pengguna mobile banking tersebar di seluruh Indonesia dan bahkan di luar negeri.

Adapun, jumlah transaksi telah mencapai 370 juta dengan nilai volume transaksi telah menyentuh Rp496 triliun. Angka ini sudah mencapai 85% dari kinerja di 2021.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyampaikan kepercayaan nasabah terhadap BNI Mobile Banking terus bertambah. Perseroan terus mendorong berbagai promo agar nasabah tertarik menggunakan berbagai fitur yang membantu berbagai kebutuhan transaksi sehari-hari.

“Kami sangat berterima kasih terhadap kepercayaan yang telah diberikan kepada BNI. Tentunya kami terus mengembangkan BNI Mobile Banking untuk dapat menjawab berbagai kebutuhan nasabah dengan cepat mudah dan tentunya aman,” katanya.

Okki melanjutkan, BNI mengintegrasikan BNI Mobile Banking dengan berbagai layanan yang memberikan nilai tambah seperti pembayaran pendidikan, listrik, telco, e-wallet, bahkan voucher streaming dan Games.

“Kami menargetkan promo – promo yang lebih masif dan personalized untuk meningkatkan frekuensi transaksi per user. Bahkan, untuk nasabah non-user dan dormant user, kami memberikan insentif kepada user untuk bertransaksi. Salah satu campaign kami bernama 'CLBK', yaitu Customer Lama Bertransaksi Kembali,” katanya.

Tingkatkan Keamanan Bertransaksi

Okki menyatakan, BNI telah bersinergi dengan para regulator dalam menerapkan perlindungan konsumen. Perseroan juga terus meningkatkan literasi sebagai garda utama dalam perlindungan data konsumen. 

“Keamanan itu tidak hanya dari pelaku jasa keuangan saja, tetapi paling utama dari pemilik data sendiri dalam menjaganya. Maka end user sebagai pemilik data adalah setiap orang yang menggunakan produk sehingga literasi harus ditingkatkan seiring kenaikan inklusi,” jelas Okki dalam kesempatan yang sama. 

Guna memberikan perlindungan bagi nasabah BNI telah menyiapkan berbagai langkah strategis. Mulai dengan menyediakan pusat pengaduan melalui BNI Contact Center (BCC) yang beroperasi 24 jam selama 1 minggu melalui telepon BNI Call 1500046, mengirim email bnicall@bni.co.id. atau bahkan mendatangi kantor cabang BNI terdekat. BNI juga telah menjalankan fungsi fraud detection yang berfungsi mendeteksi aktivitas fraud secara real time.

Tak sampai di situ, BNI juga telah mengikuti aturan Bye Laws yang dirilis oleh Bank Indonesia. Bye Laws merupakan pedoman pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan nasabah dan pengembalian dana nasabah dalam hal terjadinya indikasi tindak pidana.

Bye Laws dipergunakan oleh Perbankan untuk keseragaman pelaksanaan dalam praktik Perbankan bagi bank peserta Bye Laws.Tujuan utama dari Bye Laws adalah agar uang hasil kejahatan dapat segera diblokir dan dikembalikan ke nasabah.

“Kami berharap nasabah untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi perbankan termasuk MPIN dan OTP transaksi dan tidak memberikannya kepada siapapun termasuk orang yang mengaku dari pihak bank yang meminta nasabah untuk mengakses link dari email, sms dan chat untuk mengisi data-data pribadi, jangan dilanjutkan atau klik karena BNI tidak pernah meminta nasabah untuk mengisi data-data pribadi melalui sarana apapun. Aktifkan layanan notifikasi transaksi, selalu update versi BNI Mobile Banking terbaru melalui Play/Apps Store, lakukan penggantian MPIN dan Password Transaksi BNI Mobile Banking secara berkala, dan hindari posting data pribadi di media sosial serta segera hubungi call center bank bila kartu anda hilang, dicuri orang lain, atau terjadi kejanggalan dalam transaksi perbankan." (*)

Related

Arsip Berita