Pelaporan Whistle Blowing System (WBS)
Dalam rangka terwujudnya penerapan Tata Kelola yang baik, BNI memiliki komitmen untuk menjalankan Perusahaan secara Profesional dengan berlandaskan pada perilaku Perusahaan yang sesuai dengan Budaya Kerja dan sikap kerja Perusahaan, khususnya nilai budaya Integritas. Dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan reputasi dan citra BNI, maka BNI mendorong partisipasi semua pihak, baik pihak internal BNI maupun pihak eskternal untuk memanfaatkan jalur pelaporan dugaan pelanggaran di BNI melaluiWhistleblowing System (WBS) Sarana Penyampaian Laporan BNI bekerja sama dengan konsultan menyediakan sarana pelaporan WBS yang independen dan rahasia, meliputi :
Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, pelaporan disertai informasi sekurang-kurangnya :
- Pada prinsipnya Pelapor harus menyebutkan identitasnya agar Pelapor memperoleh perlindungan dari BNI dan akan mempermudah tindak lanjut laporan dalam hal dibutuhkan data tambahan.
- Uraian pelanggaran yang dilakukan.
- Terlapor serta pihak lain yang terlibat (bila ada) dan unitnya.
- Unit tempat kejadian dan waktu kejadian.
- Dokumen pendukung dan/atau bukti lainnya (bila ada).
- Identitas Pelapor berupa nama, NPP, tempat/tanggal lahir dan unit kerja organisasi (untuk Pelapor yang memilih jenis pengungkapan identitas full disclosure dan partial anonymity).
BNI akan melindungi kerahasiaan identitas Pelapor yang beritikad baik, laporan, maupun segala data lain yang terkait dengan laporan yang masuk melalui WBS.
Terima kasih
Salam Integritas!