RUPS


  • RUPS
  • Pengumuman
  • Pemanggilan
  • Hasil
  • Berita Acara

Rapat Umum Pemegang Saham

  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ Perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan dan memegang segala wewenang dan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.
  2. Dalam melaksanakan wewenangnya, RUPS harus berpedoman pada ketentuan Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip GCG.
  3. Dalam melaksanakan wewenangnya, RUPS harus memperhatikan kepentingan pengembangan dan kesehatan Perseroan, kepentingan para Stakeholders serta hak-hak Perseroan.
  4. Pemegang saham yang memiliki saham dengan klasifikasi yang sama harus diperlakukan setara (equitably).
  5. Setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sesuai dengan klasifikasi dan jumlah saham yang dimiliki.
  6. Setiap pemegang saham berhak memperoleh informasi mengenai Perseroan, kecuali untuk informasi dimana Direksi memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk tidak memberikannya.
  7. Pemegang saham tidak diperkenankan mencampuri kegiatan operasional Perseroan yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pemegang saham tidak diperkenankan memanfaatkan wewenang dan kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Pemanggilan RUPS

PemanggilanLampiran

Hasil RUPS