BNI Merchant Care


Pusat informasi dan solusi masalah EDC dan BNI Agen46

Sejalan dengan salah satu misi BNI untuk memberikan layanan prima dan solusi yang bernilai tambah kepada seluruh nasabah dan selaku mitra pilihan utama, layanan telepon BNI 1500146 terus berupaya untuk memberikan layanan terbaik bagi para nasabah BNI yang menjadi Merchant dan BNI Agen46.

Melalui layanan layanan telepon BNI 1500146, Merchant dan BNI Agen46 diberi kemudahan mendapatkan informasi dan memperoleh solusi atas setiap permasalahan baik untuk layanan transaksi di Merchant maupun BNI Agen46.

Layanan telepon BNI 1500146 dapat dihubungi selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu, langsung ke petugas BNI Call Officer.

Merchant dan BNI Agen46 diberikan kemudahan akses layanan telepon BNI 1500146, melalui :

TELEPON

Akses dari Dalam Negeri (seluruh wilayah Indonesia)

Telpon PSTN (Fixed Phone)
Telpon seluler (Mobile Phone)
1500146 (tanpa kode area)
1500146 (tanpa kode area)
Pulsa lokal
Sesuai tarif penyedia layanan seluler (provider)

EMAIL

Media penyampaian pengaduan Merchant dan BNI Agen46 di bawah ini :

Pengaduan Merchant dan BNI Agen46

Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Merchant dan BNI Agen46 ada di bawah ini :

Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Merchant dan BNI Agen46

Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah Merchant dan Agen 46 BNI

Layanan telepon BNI sebagai salah satu garda terdepan BNI dalam layanan bagi para nasabah Merchant dan BNI Agen46, senantiasa terus berupaya untuk memberikan layanan terbaik. Nasabah Merchant dan BNI Agen46 diberikan kemudahan mengakses layanan pengaduan dengan berbagai pilihan media baik melalui lisan maupun tertulis.

Layanan telepon BNI didukung oleh aplikasi penanganan pengaduan Online Request Management yang terintegrasi sehingga aktivitas penerimaan dan proses penyelesaian pengaduan nasabah dapat dilakukan pada aplikasi tersebut serta mempermudah pemantauan status penyelesaian pengaduan nasabah.

Solusi penyelesaian pengaduan nasabah Merchant dan BNI Agen46 yang disampaikan secara lisan dilakukan dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja dan pengaduan tertulis dalam waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kerja. Apabila diperlukan dokumen pendukung atas pengaduan nasabah yang disampaikan secara lisan, maka BNI akan meminta nasabah menyampaikan pengaduan secara tertulis.

Dalam kondisi tertentu, pemenuhan kelengkapan dokumen dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya sesuai POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dan diperbaharui melalui POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan diberitahukan secara tertulis kepada nasabah. Sesuai Surat Edaran OJK (SE OJK) No. 2/SEOJK.07/2014 dan diperbaharui melalui Surat Edaran OJK (SE OJK) No. 17/SEOJK.07/2018, BNI akan memberikan informasi penyelesaian pengaduan nasabah melalui sarana telepon, email, surat ataupun pesan singkat (Short Message Service/SMS). Apabila nasabah merasa solusi penyelesaian yang diberikan oleh BNI tidak memenuhi harapan, maka nasabah dapat melanjutkan proses penyelesaian pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.