BNI Fleksi Pensiun


  • Info
  • Tariff
  • Simulation
BNI Fleksi Pensiun

BNI Fleksi Pensiun, merupakan fasilitas Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang diberikan kepada calon pensiun pegawai ASN, TNI-POLRI, dan pegawai di Institusi BUMN/BUMD selected (termasuk grup dan anak Perusahaan) dan pensiunan (termasuk janda/duda dari pensiunan) peserta Taspen, Asabri dan Dana Pensiun milik BUMN/BUMD selected.

  1. Suku bunga kompetitif.
  2. Fitur menarik.
  3. Usia maksimal peserta pada saat kredit lunas adalah 75 tahun.
  4. Khusus calon pensiun :
    • Dapat diajukan maksimal 5(lima) tahun menjelang usia pensiun normal.
    • Khusus pegawai ASN (peserta Taspen) dapat diajukan maksimal 10 (sepuluh) tahun menjelang usia pensiun normal
Plafon KreditPlafon kredit maksimal hingga Rp 500 juta (tergantung repayment capacity pemohon).
Tenor KreditHingga 15 tahun.
Jenis DokumenPensiunCalon Pensiun
Copy KTP pemohon
Copy rekening koran/tabungan rekening pendapatan tetap 3 bulan terakhir (berlaku untuk pembayaran payroll yang belum melalui BNI atau jika diterima tunai/non Bank)
Asli slip gaji (atau manfaat pensiun) perbulan/bukti penghasilan lainnya
Copy NPWP pribadi
Copy RC pinjaman/rekening afiliasi 6 (enam) bulan terakhir*)
Copy SK terakhir Kenaikan Gaji Berkala (KGB)**)
Asli SK pengangkatan pegawai dari pemohon
Asli SK terakhir pegawai aktif dari pemohon
Asli SK pensiun***)
Pas foto terbaru
Bukti pengurusan pindah kantor bayar manfaat pensiun (untuk pemohon yang pembayaran manfaat pensiun belum di BNI)
Form SPP/FPP dan SP3R
Dokumen estimasi pendapatan tetap
*)
Khusus untuk BNI Fleksi Pensiun-Take Over.
**)
Untuk menghitung estimasi manfaat pensiun pemohon secara manual.
***)
Khusus untuk calon pensiun, diserahkan setelah masuk masa pensiun.
BNI Fleksi Pensiun

Suku Bunga

Mengikuti program atau ketentuan BNI Fleksi Pensiun yang berlaku.

Biaya :

BiayaKeterangan
AdministrasiRp 150.000,- atau mengikuti program yang berlaku.
ProvisiSebesar 1% eenmaligh dari maksimum kredit atau dapat menggunakan biaya program yang berlaku.
Asuransi Jiwa
  • Debitur wajib ditutup asuransi jiwa selama masa kredit dan premi asuransi dibayarkan oleh debitur.
  • Tarif asuransi jiwa sesuai kebijakan tarif Perusahaan Asuransi (bergantung pada plafon kredit, tenor kredit, usia dan kondisi kesehatan pemohon).

Biaya Lainnya :

  1. Denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per bulan yang dihitung dari nilai angsuran yang tertunggak.
  2. Tarif biaya administrasi pelunasan dipercepat 5% dari sisa pokok pinjaman atau sesuai ketentuan program yang berlaku.