Produk Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan)


Dalam mendukung program Pemerintah untuk memperkuat sektor pertanian nasional melalui peningkatan produktivitas dan modernisasi alat dan mesin pertanian (Alsintan), BNI berkontribusi dengan menyediakan pembiayaan kepada pelaku usaha pertanian dan UMKM Jasa Persewaan Alsintan melalui Kredit Alsintan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi usaha, mempercepat proses produksi, serta mendorong peningkatan hasil dan daya saing sektor pertanian.

Kredit Alsintan merupakan kredit investasi yang diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan maupun badan usaha untuk pembiayaan pengadaan, pembelian, atau penggantian alat dan mesin pertanian, seperti traktor, mesin panen, alat pengolahan hasil pertanian, dan Alsintan pendukung lainnya. Pembiayaan ini digunakan untuk menunjang kegiatan usaha pertanian agar lebih produktif, efisien, dan berkelanjutan.

KeteranganKredit Alsintan
SasaranIndividu/perserorangan, badan usaha dan atau kelompok usaha yang produktif, layak, dan bergerak di sektor usaha pertanian
  • Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang bergerak di sektor pertanian; atau
  • Kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berupa kelompok tani dan/atau gabungan kelompok tani; atau
  • Petani.
Pengalaman usahaMinimum 1 (satu) tahun dalam pengelolaan jasa sewa alsintan
Syarat lainnya
  • Kolektibilitas lancar berdasarkan SLIK OJK dalam periode 6 (enam) bulan terakhir.
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).
  • Tidak sedang menerima KUR maupun kredit program Pemerintah lainnya secara bersamaan.
  • Hanya dapat menerima Kredit Alsintan 1 (satu) kali.
  • Belum pernah menerima kredit komersial, kecuali
    1. Kredit/pembiayaan konsumtif;
    2. Kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya dengan plafon paling banyak sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
    3. Pinjaman pada Perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau Perusahaan pembiayaan berbasis digital; dan/atau
    4. Kredit/pembiayaan konsumtif yang dalam sistem layanan informasi keuangan dinyatakan sebagai kredit produktif yang dibuktikan dengan perjanjian kredit/pembiayaan.
  • Dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektabilitas lancar, yaitu kredit kepemilikan rumah, kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif, kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun, kartu kredit, kredit resi gudang, dan/atau kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun lembaga keuangan non-Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan yang dilakukan berdasarkan penilaian objektif Bank, kemampuan membuara calon debitur, dan prinsip kehatian-hatian Bank.
  • Harus memiliki mitra petani binaan dan/atau memiliki pola kemitraan dengan petani yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
  • Penerima Kredit Alsintan bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
KeteranganKredit Alsintan
Maksimum KreditDi atas Rp500.000.000,- sampai dengan Rp2.000.000.000,-.
Jenis KreditKredit Investasi (KI).
Keperluan KreditPembelian Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) yang diusahakan sebagai Taksi Alsintan pada tahapan pra panen, panen, dan pasca panen.
Bentuk dan Sifat Kredit
  • Aflopend.
  • Pembayaran kewajiban (angsuran pokok dan/bunga) dilakukan secara periodik dengan memperhatikan kebutuhan skema pembayaran debitur Kredit Alsintan.
Suku Bunga3% (tiga persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.
Jangka WaktuMaksimal 5 (lima) tahun.
Grace PeriodMaksimal 6 (enam) bulan (sesuai assesment Bank).
Maksimum Pencairan
  • Maksimum sebesar hasil penilaian (taksasi) atau nilai pembelian (transaksi/kesepakatan jual beli) obyek yang dibiayai; dan
  • Dikurangi dengan Self Financing.
Self Financing/Down PaymentSF minimum sebesar 20% sampai dengan < 35% dari nilai pembelian atau dari nilai taksasi obyek pembiayaan (mana yang lebih rendah), dengan menyerahkan agunan tambahan.
Untuk ketentuan lain dapat secara langsung menghubungi cabang terdekat.