News


Gandeng BNI, Biaya Panjar Perkara e-Court MA Kini Dapat Dibayar Non-Tunai

Jakarta, 28 Agustus 2018 --- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggandeng PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dalam pengembangan aplikasi e-Court yang memungkinkan pembayaran biaya berperkara di MA dilakukan secara non-tunai  atau e-Payment. E-payment tersebut dapat diwujudkan melalui fasilitas BNI Virtual Account, yang memungkinkan para pencari keadilan untuk membayar biaya panjar perkara secara non-tunai dari berbagai channel BNI.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo dengan Wakil Direktur Utama BNI Herry Sidharta. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Ketua MA Muhammad Hatta Ali serta jajaran direksi BNI di Jakarta, Selasa (28 Agustus 2018).

Herry Sidharta menuturkan, melalui aplikasi e-Court tersebut pengguna terdaftar dapat melakukan pendaftaran perkara (e-Filing) dan mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online. Proses pembayarannya kemudian  dapat dilakukan secara online melalui berbagai channel transaksi BNI, di mana MA RI telah terfasilitasi dengan BNI Virtual Account. Setelah pembayaran selesai, proses pemanggilan pihak yang berperkara juga dilakukan secara online (e-Summons).

Sistem e-Court ini akan memangkas waktu, menyederhanakan cara pembayaran, memudahkan pemanggilan, serta memudahkan Advokat untuk mengajukan gugatan secara elektronik tanpa harus datang ke pengadilan.

Salah satu keunggulan BNI Virtual Account adalah memungkinkan pengacara melakukan pengembalian pembayaran apabila terdapat selisih nilai putusan pengadilan dengan biaya perkara yang telah dibayarkan sebelumnya. Sesuai dengan semangat Digitalisasi pelayanan yang terus dikembangkan BNI saat ini, BNI siap mendukung implementasi e-Court MA RI pada seluruh Pengadilan di Indonesia, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama,  PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), maupun Pengadilan Militer.

"BNI juga telah menyiapkan kemudahan bagi seluruh Advokat atau Pengacara di seluruh penjuru tanah air guna melakukan pembayaran biaya panjar perkara secara elektronik,” ujar Herry.

Dipilihnya BNI sebagai salah satu bank penyedia Virtual Account sebagai sarana pembayaran kepada pengadilan tempat mendaftar perkara karena BNI dinilai telah berpengalaman mengelola collection system (sistem penghimpunan) Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Fasilitas ini telah digunakan  oleh berbagai lembaga pemerintahan, seperti pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipakai untuk  penerimaan PNBP Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Lintas Batas Negara, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Pilihan.

Fasilitas BNI Collection ini juga digunakan oleh  Kementerian Hukum dan HAM RI untuk penerimaan pembayaran akta notaris dan paspor. Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga memanfaatkannya untuk pembayaran PNBP Akta Tanah. Begitu pula pada Kementerian Kominfo yang digunakan untuk menghimpun pembayaran PNBP Frekuensi. Adapun pada Kementerian Keuangan dalam hal ini oleh Dirjen Bea Cukai, Fasilitas BNI Collection dipakai untuk PNBP Cukai. Pada Kementerian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Laut, Fasilitas BNI Collection untuk PNBP Jasa Kepelabuhanan. Di Kementerian Pekerjaan Umum,  Fasilitas BNI Collection digunakan untuk menghimpun PNBP Sewa Rumah Negara, dan pada Kementerian Tenaga Kerja untuk pembayaran PNBP Tenaga Kerja Asing.

Untuk lebih meningkatkan pengelolaan Keuangan yang transparan dan akuntabel, BNI  telah memberikan dukungan bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan bernagai layanan cash management, BNI Corporate Card, Collection System pengelolaan PNBP dan  solusi lain untuk kebutuhan pegawai mulai kartu tanda Anggota Mahkamah Agung, Penyaluran Gaji dan Remunerasi, Pemberian Fasilitas Kredit Rumah/BNI Griya, Kredit Tanpa Agunan (BNI Flexi), Kartu Kredit BNI dan Kebutuhan Tabungan pensiunan (BNI Simponi).

 

Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi:

Kiryanto,

Corporate Secretary BNI

Telp    : 021-5728387

Email : bni@bni.co.id

Related

News Archive