Tips & Education


Pembayaran Pajak Kini Dapat Dilakukan Melalui Channel BNI

Modul Penerimaan Negara (MPN) adalah sistem yang digunakan pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi pembayaran penerimaan negara, termasuk pajak, bea cukai, serta Penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Melalui sistem MPN, wajib bayar dapat melakukan transaksi secara lebih mudah, cepat, akurat, dan tercatat secara real time di sistem Kementerian Keuangan.

Pembayaran Pajak Melalui Channel BNI

Dengan ini kami informasikan bahwa pembayaran MPN kini dapat dilakukan melalui berbagai channel BNI, sehingga memberikan kemudahan bagi seluruh wajib bayar dalam menyelesaikan kewajiban penerimaan negara. Adapun kanal BNI yang dapat digunakan adalah sebagai berikut:

1. wondr by BNI

Panduan pembayaran MPN melalui aplikasi wondr by BNI:

  • Pastikan nasabah sudah memiliki kode billing MPN.
  • Lakukan log in melalui aplikasi wondr by BNI.
  • Pilih menu Bayar & Beli.
  • Pilih kategori Pajak, kemudian pilih menu Penerimaan Negara.
  • Masukkan kode billing pada kolom nomor tagihan.
  • Pastikan detail pembayaran sudah sesuai.
  • Pilih nomor rekening yang akan digunakan untuk transaksi
  • Konfirmasi pembayaran.
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.

2. Teller BNI

Panduan pembayaran MPN melalui layanan Teller BNI

  • Pastikan nasabah telah memiliki kode billing.
  • Nasabah wajib mengisi dokumen/informasi pembayaran pajak yang diperlukan.
  • Informasikan kode billing kepada petugas teller.
  • Nasabah dapat memilih metode pembayaran tunai atau melalui rekening.
  • Lakukan pengecekan kembali atas detail transaksi yang ditampilkan.
  • Simpan struk transaksi atau Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti pembayaran yang sah.

3. BNIdirect

Proses pembayaran MPN melalui BNIdirect:

a. Maker

  • User maker melakukan log in melalui aplikasi BNIdirect menggunakan user ID & password yang sudah terdaftar.
  • Pilih menu Pembayaran Pajak.
  • Pilih submenu SSP MPN G3.
  • User dapat melakukan create billing sesuai dengan KAP-KJS yang tersedia.
  • Pilih nomor rekening yang akan digunakan untuk transaksi.
  • Lakukan pengecekan atas kode billing yang telah dibuat.
  • Lakukan validasi tagihan dan klik submit.

b. Approval

  • User approval melakukan log in pada halaman BNIdirect.
  • Masuk melalui menu Pending Task.
  • Pilih transaksi yang akan di-approve.
  • Pilih Confirm, lalu klik submit dan masukkan.

c. Releaser

  • User releaser melakukan log in pada halaman BNIdirect.
  • Masuk melalui menu kode pada token Pending Task.
  • Pilih transaksi yang akan di-approve.
  • Pilih Confirm, lalu klik submit dan masukkan kode pada token.

Proses Cetak Bukti Penerimaan Negara (BPN)

  • Pilih menu Laporan Pajak.
  • Lakukan pengisian detail transaksi pajak yang BPN-nya akan diunduh.
  • Pilih file yang akan diunduh, lalu klik Unduh.

4. ATM

  • Masukan kartu pada mesin ATM
  • Pilih menu pembayaran.
  • Selanjutnya pilih menu penerimaan negara.
  • Masukkan kode billing pada kolom yang tersedia.
  • Lakukan pengecekan atas detail pembayaran yang akan dilakukan.
  • Pilih "YA" untuk melanjutkan pembayaran.
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan bantuan lebih lanjut, silakan menghubungi layanan nasabah kami di bawah ini :

BNI Call : 1500046
Website : www.bni.co.id
X : @BNI
Facebook : BNI
Instagram : @bni46
Youtube : BNI-Bank Negara Indonesia

Related